Header Ads

LAMPU LALU LINTAS JALAN PRABU DIMUNTUR MENJADI PANGGUNG PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL

 

Gambar: Massa Aliansi Buruh Bandung Raya (ABBR) berkumpul di lampu lalu lintas Jalan Prabu Dimuntur (1/5/2023).
Sumber: Benta.

BPPM Pasoendan – “Lawan, lawan, lawan dan hancurkan! Rakyat Bersatu tak bisa dikalahkan! Hidup buruh! Hidup buruh!” teriak puluhan massa yang berjalan dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, menuju Jalan Prabu Dimuntur untuk merayakan peringatan Hari Buruh Internasional, pada hari Senin (1/5/2023) kemarin.

Lampu lalu lintas jalan Prabu Dimuntur menjadi panggung orasi bagi massa Aliansi Buruh Bandung Raya (ABBR) dalam peringatan Hari Buruh Internasional itu. Aliansi tersebut melibatkan Federasi Serikan Buruh Militan (F-SEBUMI), Konfederasi Serikat  Nasional (KSN), Lembaga Bantuan Hukum Jawa barat (LBH Bandung), Local Initative For Occupational Helath And Safety Network (LION Indonesia), serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat.

Aspirasi-aspirasi yang disuarakan oleh massa aksi dalam orasi peringatan Hari Buruh Internasional tersebut menyinggung beberapa hal seperti, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. UU Ciptaker tersebut merupakan hambatan buat para buruh untuk bisa meraih hidup sejahtera.

“Jangan pernah bermimpi bahwa kita akan hidup sejahtera, ini dampak Ciptaker,” ujar salah satu massa ABBR saat orasi, yang disaksikan puluhan mata pengendara yang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Prabu Dimuntur.

Selanjutnya, ABBR menilai bahwa Permenaker Nomer 5 tahun 2023 tersebut hanya menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha untuk menyelamatkan bisnisnya, dan menjadikan buruh sebagai korban. Pasalnya, dalam aturan tersebut, terdapat pemotongan upah buruh sebesar 25%.

“Teranyar adalah Permenaker 5/2023 yang melegalkan pemotongan upah sebesar 25%. Sang Menteri Ida Fauziyah berkelit bahwa keputusan ini diambil untuk menyiasati penurunan ekspor akibat resesi. Nyatanya, niat Ida tidak semulia itu, aturan itu dibuat atas permintaan para asosiasi pengusaha untuk menyelamatkan kerajaan bisnisnya dan menjadi buruh sebagai tumbal krisis ekonomi,” dalam keterangan pernyataan sikap tertulis ABBR yang diterima BPPM Pasoendan.

Lampu lalu lintas Jalan Prabu Dimuntur yang dijadikan panggung orasi oleh massa ABBR untuk perayaan peringatan Hari Buruh Internasional tersebut, memiliki maksud supaya masalah-masalah buruh di Kota Bandung bisa mendapatkan kesadaran dan perhatian lebih dari masyarakat Kota Bandung.

“Tujuannya adalah untuk raising awareness ya, untuk warga Kota Bandung pada khususnya gitu, untuk memang memperlihatkan kembali bahwa ada Aliansi Buruh Bandung Raya yang terdiri dari berbagai macam organisasi, menyuarakan hak-hak buruh, menyuarakan pelanggaraan-pelanggaran yang terjadi kepada kelas buruh,” ucap Humas Aliansi Buruh Bandung Raya, Riefqi Zulfikar kepada wartawan (1/5/2023).

Menurut Riefqi, kategori buruh bukanlah kelas pekerja pabrik saja. Melainkan, selama pekerjaan yang dijalakan masih menerima bayaran dari atasan, itu adalah buruh. Maka dari itu, mengingat banyaknya kelas pekerja di Kota Bandung, pria yang akrab disapa Ijul ini, ingin mengajak masyarakat Kota Bandung untuk lebih memikirkan dan turut memperjuangkan hak-hak buruh.

“Ya harapan kami sih, dengan adanya aksi ini, kemudian bisa mengajak warga-warga kelas pekerja, ya maksudnya kita mengajak teman-teman elemen masyarakat secara luas, untuk sama-sama memikirkan dan memperjuangkan hak-hak buruh gitu. Buruh itu tidak hanya orang yang bekerja di pabrik, tapi orang yang, selama dia menerima upah dan ada perintah dari atasannya itu buruh,” tandasnya.

 

Buruh Dirumahkan Selama 3 Tahun

Ketua umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-SEBUMI) Aminah, bercerita mengenai status beberapa buruh yang sudah dirumahkan oleh perusahaan selama 3 tahun. Kemudian, buruh-buruh yang dirumahkan tersebut tidak mendapatkan pesangon dan tidak memiliki kejelasan status. Artinya buruh-buruh yang dirumahkan tersebut tidak mengetahui statusnya masih pekerja atau tidak.

Padahal, saat melakukan mediasi dengan para buruh, Dinas Ketenagakerjaan sudah menganjurkan bahwasanya buruh-buruh yang dirumahkan tersebut harus mendapatkan hak-hak mereka. Sayangnya, hingga kini perusahaan tekstil tempat buruh-buruh itu bekerja, tidak menunjukan itikad baik.

“Sudah 3 tahun dirumahkan, tidak di bayar upahnya, statusnya juga tidak jelas, padahal kami sudah mediasi ke Disnaker kita menang. Bahwa harus di bayar, kita memang hak-haknya harus dibayar upah dan kekurangannya. Tetapi tidak ada sama sekali itikad baik dari perusahaan,” Kata Aminah kepada BPPM Pasoendan (1/5/2023).

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional tersebut diakhiri dengan nyanyian internationale oleh seluruh massa ABBR. Lalu, ditutup dengan pembacaan sikap ABBR, yang selanjutnya aksi berakhir secara tertib dan massa aksi kembali menuju Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.



Benta.

Tidak ada komentar