AKSI GEBRAK JABAR MENUNTUT PENCABUTAN UU CIPTAKER DI DEPAN GEDUNG DPRD JABAR
Gambar: Massa aksi yang berorasi menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar Sumbar: Arya |
BPPM Pasoendan – Senin (10/4/2023) kemarin,
Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Jawa Barat menggebrak Gedung DPRD Jabar untuk menyampaikan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa yang
menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang sudah kadung disahkan
oleh DPR RI saat Rapat Paripurna, pada 5 Oktober 2020 lalu. Padahal, Makamah Konstitusi (MK) sudah
menyatakan bahwasanya UU Ciptaker tersebut terbukti cacat secara formil.
Gebrak adalah gabungan massa aksi yang
melibatkan buruh serta mahasiswa dalam aksinya. Diketahui terdapat 23 Universitas
yang ada di Bandung yang turut serta bersama buruh menuntut pembatalan UU
Ciptaker tersebut.
Baik mahasiswa maupun buruh berorasi menyatakan
sikap mereka terkait tuntutan pencabutan undang-undang yang
merugikan rakyat itu. Hal tersebut merupakan bentuk pelawanan dari gabungan
massa aksi Gebrak, yang menolak untuk pasrah dan menerima begitu saja UU
Ciptaker yang masih juga berlaku hingga saat ini. Hal ini sebagaimana yang diucapkan
oleh Alwi, salah satu bagian dari massa
aksi
“Bukan berarti kita nggak bisa berkampanye atau kita tidak bisa merubah keadaan, tapi memang jalannya kan harus panjang juga. Dan eskalasi yang sedang dibangun di Bandung hari ini oleh Gebrak Jabar adalah bagian dari gerakan massa yang luas seluruh Indonesia, untuk sama-sama mencabut Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.” Ujar alwi
Alwi melanjutkan, bahwasanya putusan MK yang menyatakan adanya kecacatan formil pada UU Ciptaker, merupakan basis aspirasi tuntutan massa aksi, dan seharusnya aspirasi tersebut didengar oleh pemerintah. Alwi menilai, dengan masih berlakunya UU Ciptaker, itu adalah bentuk ketidakpatuhan atas putusan MK.
“Ini juga salah satu bagian daripada aspirasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang harusnya itu segera diterima oleh pemerintah dengan baik dan dengan capaian idealnya yaitu membatalkan sama sekali itu Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi ternyata kan enggak gitu. Itu juga sebetulnya sudah menyalahi perintah Mahkamah Konstitusi.” lanjut alwi.
Selain kumpulan massa aksi dari universitas Kota Bandung yang turun ke jalan, ada pula massa aksi dari universitas Jakarta yang turut berunjuk rasa. Salah satunya adalah dari Univeristas Prof. Dr. Moestopo (UPDM(B) Jakarta.
Dimas Satria misalnya, mahasiswa (UPDM(B) yang juga turut serta menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPRD Jabar, bersama dengan mahasiswa dari universitas-universitas Kota Bandung. Menurut Dimas, jika pemerintah memang mendengarkan aspirasi rakyat, maka sangat mungkin untuk UU Ciptaker tersebut dicabut. Menurutnya, sudah ada beberapa contoh undang-undang yang sudah pernah disahkan, dan pada akhirnya dengan mudah dicabut begitu saja.
“Sebenernya tidak ada yang tidak mungkin dalam proses pengambilan keputusan itu menurut ku, politik itu atau kebijakan publik itu, politik keinginan dari penguasa untuk menuruti ke inginan rakyat dan apa yang diprotes oleh rakyat, karena kita dapat melihat sendiri, beberapa undang-undang dan aturan bisa dengan mudah kok dicabut” tutur Dimas.
Terkahir, Dimas berharap, mahasiswa seluruh Indonesia dapat lebih peduli lagi pada isu pencabutan UU Ciptaker ini. Menurut Dimas, mahasiswa lah yang dapat membawa perubahan kepada bangsa ini.
“Harapan saya sih
gimana kawan-kawan mahasiswa di seluruh Indonesia harus dapat menanggapi isu
ini secara serius ya. Keluar lah dari sekre-sekre
kalian, keluar dari himpunan kalian, bawa suara kalian ke jalan dan seperti ini
ke pusat pemerintahan. Karena bagiamana pun kepentingan
rakyat dan juga masa depan bangsa kita ini ada di tangan kita semua” pungkasnya.
Penulis: Arya
Editor: Benta
Beri Komentar