UNIVERSITAS PASUNDAN SUDAH MEMBENTUK SATGAS PPKS
Gambar: Ketua Divisi Legal PPKS Universitas Pasundan, Maman Budiman sedang mempaparkan ketentuan pidana tinda kekerasan seksual (10/3/2023). |
BPPM Pasoendan – Universitas Pasundan sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk
Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan Seksual (PPKS). Pembentukan Satgas
tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun
2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi. Soisalisasi itu diselenggarakan oleh Universitas Pasundan pada hari
Jum’at (10/3/2023), yang berlokasi di Aula Mandala Lantai 8 Gedung Rektorat,
Kampus II Universitas Pasundan, Tamansari.
Ada tiga pembicara yang mempaparkan materi perihal PPKS pada acara sosialisasi ini. Tiga pembicara itu adalah Yeni Huriani, dari Universitas Islam Negeri (UIN) yang menyampaikan pengalamannya mengenai penanganan kekerasan seksual di ruang lingkup kampus, Maman Budiman sebagai Ketua Divisi Legal PPKS Universtas Pusundan yang menerangkan PPKS dalam ranah hukum, dan Mulyanigrum selaku Ketua Satgas PPKS Universitas Pasundan yang menyampaikan materi pokok terkait PPKS.
Pembentukan Satgas
PPKS ini adalah merupakan Langkah awal Universitas Pasundan dalam membentuk
ruang aman serta bentuk implementasi dari mandat dari Permendikbudristek Nomor
30 tahun 2021, khususnya pada pasal 6 ayat (3) huruf b yang mengatakan pengguruan
tinggi harus membetuk Satgas.
Wakil Rektor satu Universitas
Pasundan, Jaja Suteja mengatakan kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan
merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang anggota tubuh terutama alat
vital, baik laki-laki atau perempuan. Kekerasan seksual sendiri tidak hanya
terjadi pada perempuan saja tetapi bisa saja terjadi pada laki-laki.
“Bukan hanya perempuan laki-laki juga bisa terjadi, dan bahkan tatapan dari laki-laki kepada perempuan, perempuan kepada laki-laki menyebabkan tidak nyaman,” ujar Jaja saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Saat ini, dengan
telah terbentuknya Satgas PPKS tersebut, apabila mahasiswa atau dosen yang mengalami,
mendapati, atau menjadi korban tindak kekerasan seksual di ruang lingkup
Universitas Pasundan, bisa melaporkannya kepada Satgas PPKS Universitas
Pasundan.
Pelapor dapat
mendatangi langsung kantor Satgas PPKS Universitas Pasundan yang terletak di
Lantai satu Gedung Rektorat, kampus II Universitas Pasundan, Tamansari.
“Melalui Satgas di
mana Satgas itu kantornya di Gedung Rektorat di sini di lantai satu,” kata
Mulyaningrum selaku Ketua Satgas PPKS dalam acara sosialisasi tersebut.
Mulyaningrum menuturkan bahwasanya pelapor yang melaporkan tindak kekerasan
seksual akan dilindungi oleh Satgas PPKS Universitas Pasundan. Satgas PPKS akan
pendampingi baik pelapor, korban, atau siapa saja yang melaporkan apabila ada
kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Jadi jangan
khawatir, bahwa pelapor itu akan diberikan perlindungan. Baik itu secara fisik
atau kelanjutan studi,” tuturnya.
Satgas PPKS tidak akan
pandang bulu dalam menindak pelaku, baik itu mahasiswa atau dosen. Satgas PPKS
akan meberikan sanksi dan merekomendasikannya kepada perguruan tinggi. Selain itu,
Mulyaningrum menjelaskan upaya pemulihan yang diberikan kepada korban yang
ditangani oleh Satgas PPKS ini adalah berupa tindakan medis, pemulihan psikis,
dan bimbingan rohani.
“Kemudian ada sanksi,
sanksi yang kita usulkan agar diberikan kepada pelaku kekerasan seksual
siapa pun itu ya, mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan. Terus kita juga
punya amanah ya untuk bagaimana membaikan, pemulihan kepada korban, jadi misalnya
harus ada tindakan medis maka akan diberikan, tim kami, tim Satgas itu ada
dokternya ya ada terapi fisik, terapi psikologi, dan bimbingan secara rohani,” jelasnya.
Sementara ini, Satgas
PPKS baru melakukan sosialisasi ditingkat universitas saja, namun nantinya, tim
Satgas PPKS akan memberikan sosialisai lanjutan mengenai penanganan dan
pencegahan kekerasan seksual ke setiap kampus-kampus Universitas Pasundan.
“Setelah Ini kami
akan melakukan sosialisasi ke setiap rayon,” ucap Maman Budiman selaku Ketua Divisi Legal PPKS Universitas Pasundan ditengah acara sosialisasi tersebut.
Kekerasan Seksual
adalah Kejahatan.
Sebagai pembicara
yang membahas perihal aspek hukum mengenai tindak kekerasan seksual, Maman Budiman
menilai, tindakan kekerasan seksual bukan merupakan kebobrokan moral semata.
Menurutnya, dalam kacamata hukum tindakan kekerasan seksual murni termasuk
kedalam kategori kejahatan. Kendatipun dalam aturan Permendibudristek Nomor 30
Tahun 2021 tidak disebutkan bahwa tindak kekerasan seksual termasuk ke dalam
kategori kejahatan.
“Saya harus bicara
aspek hukum. Topiknya tentang kekerasan seksual. Kalo berbicara tentang hukum,
kekerasn seksual itu adalah kejahatan. Kalo di Permendikbud 30 kekerasan
seksual itu tidak di bilang sebagai kejahatan. Tapi di undang-undang yang lain
termasuk ke dalam kejahatan,” ungkap Maman saat berbicara dalam sosialisasi
tersebut.
Maman mengatakan, kekerasan
seksual termasuk kategori kejahatan sudah
dikatakan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 menurut Maman, hanya
mencangkup pencegahan saja.
“Undang-undang Nomor
12 Tahun 2022 namanya, undang-undang tindak pidanan kekerasan seksual, semua
kaitan tentang kekerasan seksual dibahas dalam undang-undang itu. Hukum itu
untuk kepastian, keadialn, ketertiban, kalo kita merujuk ke Permendikbud itu
lebih ke aspek pencegahan,” katanya.
Mahasiswi Menanggapi
Satgas PPKS Universitas Pasundan
Sonia Zahara Putri,
salah satu mahasiswi dari jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP) Universitas Pasundan, yang juga menghadiri acara sosialisasi
Pemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut. Memberikan tanggapan mengenai dibentuknya
Satgas PPKS dan acara sosialisasi tersebut. Sonia menututrakan bahwa acara
sosialisasi tentang kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Universitas
Pasundan ini merupakan suatu bentuk kemajuan dan dapat membantu upaya
pencegahan agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi di wilayah Universitas
Pasundan (Unpas).
“Dengan adanya
acara ini sudah menjadi salah satu kemajuan dari Unpas yang sebelumnya belum
ada Satgas ini kan, tapi dengan didirikanya Satgas ini tuh menurut aku, bisa
jadi satu langkah preventif untuk mensosialisasikan terkait kekerasan seksual. Terus
juga nantinya akan ada pencegahan, menurut saya bagus banget,” ujar Sonia kepada
BPPM Pasoendan di depan Aula Mandala.
Sonia berharap
setelah adanya sosialisasi Pemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang di adakan
oleh Universitas Pasundan ini, dapat menjadi dampak besar yang memberikan ruang
aman bagi mahasiswa. Dengan adanya Satgas ini, Sonia melajutkan mahasiswa
khusunya kaum perempuan yang terkena kasus kekerasan seksual di lingkungan
kampus dapat tertangani.
“Semoga dengan
adanya satgas ini tuh bisa ngebantu perempuan-perempuan atau siapapun yang
terkena pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sebagai informasi, apabila terjadi kekerasan seksual di wilayah Universitas Pasundan, selain bisa mendatangi langsung kantor Satgas PPKS yang terletak di kampus II
Universitas Pasundan, Tamansari, pelapor juga dapat melaporkan kasus
kekerasan seksual melalui saluran telepon di nomor: 0857221166687 (Fahmi).
Penulis: Arya Rizaldi.
Editor: Benta.
Beri Komentar