RAIHAN SKS TIBA-TIBA BERKURANG, MAHASISWA TETAP DAPAT MENGAJUKAN TUGAS AKHIR
Gambar: Tampilan transkrip nilai di website fisip.akademik.unpas.ac.id Sumber: Benta |
BPPM PASOENDAN – Seminggu terkahir beredar kabar jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang sudah ditempuh oleh mahasiswa FISIP (Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik) angkatan 2019 berkurang, yang dapat dilihat di dalam transkrip
nilai. Karenanya, Dewan Pewakilan Mahasiswa (DPM) mengadakan audiensi pada hari
Senin (9/1/2023) di Ruang rapat FISIP. Audiensi membahas perihal kabar
berkurangnya jumlah SKS yang sudah tertempuh tersebut dan juga membahas perihal tugas akhir, dan hasilnya mahasiswa tetap
bisa mengajukan tugas akhir kendati raihan SKS-nya berkurang.
Awalnya, keluhan mengenai berkurangnya SKS yang sudah
ditempuh oleh mahasiswa itu, datang dari keluhan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi
angkatan 2019. Menurut data yang dimiliki DPM, terdapat 240 mahasiswa Ilmu
Komunikasi yang mengeluhkan perihal berkurangnya SKS yang sudah ditempuhnya itu.
“Nah ternyata ada hampir seluruh, sekitar 240 orangan,
di grup (WhatsApps) Ilmu Komunikasi 2019 yang nge-list bahwa SKS-nya
yang sudah digarap itu berkurang,” ucap Budi Ketua Umum DPM FISIP, saat
diwawancara oleh BPPM Pasoendan.
Namun menurut Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, Rasman
Sonjaya mengabarkan bahwa masalah berkurangnya SKS yang sudah ditempuh itu,
tidak hanya dialami oleh mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi saja, melainkan juga
oleh mahasiswa dari jurusan-jurusan lainnya yang ada di FISIP.
“Terjadi pada semua jurusan. Terjadi pada semua
jurusan karena, adanya konversi nilai dari kurikulum lama ke kurikulum baru,” ujar
Rasman setelah mengetahui informasi pengurangan SKS dari bagian akademik, saat diwawancara BPPM Pasoendan.
Pengurangan SKS yang sudah ditempuh ini adalah dampak
dari peralihan kurikulum, maka tidak boleh ada mahasiswa yang dirugikan. Hal itu
seperti apa yang diucapkan oleh Rasman Sonjaya.
“Prinsipnya perubahan kurikulum ini tidak boleh
merugikan mahasiswa, itu prinsip,” ucapnya.
Senada dengan Rasman, bagian akademik Agus, menjelaskan polemik berkurangnya SKS tertempuh yang menimpa mahasiswa itu, merupakan akibat dari perubahan kurikulum terdahulu kepada kurikulum saat ini. Kurikulum yang digunakan terdahulu adalah kurikulum 18 yang saat ini sudah digantikan dengan kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum MBKM.
“Memang ini adalah efek dari perubahan kurikulum yang
memang sudah tuntutan dari PDDikti. Yang pada waktu itu 2019, 2018, dan 2020
itu pertama kali menggunakan kurikulum, kalo kita bahasakan kurikulum 18.
Begitu ada kebijakan, baru satu tahun berjalan, itu sudah harus berubah lagi
yang namanya kurikulum MBKM, yang sekarang yang terkahir,” kata Agus, bidang
akademik FISIP di acara audiensi.
Karena itu, mahasiswa merasa ragu untuk pengajuan
tugas akhir skripsi, lantaran berkurangnya SKS tersebut membuat tidak
terpenuhinya syarat SKS untuk tugas akhir. Namun sebenarnya, kendati pun ada pengurangan
SKS, mahasiswa tetap dapat mengajukan tugas akhirnya ke bagian akademik secara offline.
“Menyikapi apa, laporan dari Lembaga Kemahasiswaan
tentang tugas akhir ini, sebetulnya dipelayanan sendiri, setiap mahasiswa yang
melapor ke kita untuk pengajuan tugas akhir sebetulnya kita layani. Sama sekali
tidak ada penolakan, semua untuk pengajuan judul, untuk pengajuan UP, itu kita
layani,” ujar Hafiz, bidang akademik FISIP dalam acara serupa.
Diketahui jumlah rata-rata berkurangnya SKS yang telah ditempuh oleh mahasiswa itu sebanyak 16 SKS. Hal itu dapat dibandingkan dengan transkrip nilai terdahulu dengan transkrip nilai saat ini. 16 SKS yang berkurang dari SKS yang sudah ditempuh oleh mahasiswa itu, akan diperbaiki pada bulan April 2023. Karena mengingat pelaporan data ke PDDikti hanya bisa dilakukan di bulan April dan Oktober.
“Waktunya periode pelaporan itu selalu bulan April dan
Oktober seluruh Indonesia,” kata Wakil Dekan satu, Kunkunrat saat menghadiri
audiensi.
Benta.
Beri Komentar