AKSI BUNGKAM 17 MENIT DI DEPAN GEDUNG DPRD JABAR OLEH ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
Gambar: Para Jurnalis sedang melangsungkan aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat Sumber: Benta. |
BPPM
PASOENDAN – Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) melangsungkan aksi protes terkait
penolakan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) pada hari Senin (5/12/2022).
Aksi berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa
Barat. AJI mengekspresikan aspirasi mereka dengan berdiri selama 17 menit,
dengan membentangkan 17 kertas, yang berisi 17 pasal bermasalah yang dinilai
akan mengancam kinerja jurnalis, di depan pagar gedung DPRD Jawa Barat.
Aksi
protes AJI ini membawa dua tuntutan yang diantaranya adalah, pertama AJI
menutut DPR RI untuk mencabut 17 pasal bermasalah yang tercantum di dalam
RKHUP, dan yang kedua AJI menuntut DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahaan
RKUHP tersebut.
Aksi
yang dimulai pada pukul 10.16 WIB ini dinamakan dengan ‘aksi bungkam 17 menit’,
dimana ada sepuluh jurnalis yang berdiri di depan gedung DPRD Jawa Barat,
seraya memegang 17 kertas tersebut. Menurut keterangan tertulis dalam selebaran
yang disebarkan oleh AJI, aksi tersebut merupakan aksi ketiga yang telah
dilakukan oleh AJI dalam beberapa bulan terkahir.
Ketua
AJI Indonesia, Sasmito, menututurkan bahwasanya AJI dan Dewan Pers sudah
mencoba mereformulasi pasal-pasal bermasalah tersebut, dan mengajukannya kepada
DPR, namun Sasmito menilai DPR tidak mengakomodasi reformulasi tersebut.
“Kita
belum mendapatkan argumentasi yang kuat, kenapa pasal-pasal yang sudah diusulkan,
direfomulasi oleh AJI dan Dewan Pers itu tidak diakomodir oleh DPR dan
Pemerintah,” tuturnya.
Sasmito
juga menambahkan bahwa pengawalan atas 17 pasal yang mengancam kerja jurnalis
tersebut, menjadi tanggung jawab masyarakat jurnalistik untuk mengawalnya. Sasmito
mengucapkan, hal tersebut menjadi perhatian bagi perusahan media serta
organisasi perusahaan media. Karena menurutnya media memiliki tugas untuk
mengontrol kekuasaan.
“Saya
pikir, temen-temen perusahaan media dan organisasi perusahaan media juga
memiliki tanggung jawab ya, karena kita masih ingin mendengarkan suara dari
perusahaan media gitu, media itu memiliki tanggung jawab untuk mengontrol
kekuasaan,” imbunya.
Lebih
lanjut Sasmito berharap, perusahaan media dan organisasi perusahaan media, yang
memiliki jumlah lebih banyak dari organisasi jurnalis, dapat turut satu suara
dengan teman-teman jurnalis.
“Sudah
saatnya temen-temen perusahaan media, temen-temen organisasi perusahaan media,
yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah ornganisasi jurnalis, itu harus bersuara
dengan teman-teman jurnalis,” lanjutnya.
Sebagai
informasi, pengesahan RKHUP akan dilaksanakan pada hari Selasa (6/12/2022)
pukul 10.00 WIB, dalam rapat paripurna DPR RI.
Penulis: Benta
Beri Komentar