Header Ads

AKSI BUNGKAM 17 MENIT DI DEPAN GEDUNG DPRD JABAR OLEH ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN

 

Gambar: Para Jurnalis sedang melangsungkan aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat
Sumber: Benta.

BPPM PASOENDAN – Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) melangsungkan aksi protes terkait penolakan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) pada hari Senin (5/12/2022). Aksi berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. AJI mengekspresikan aspirasi mereka dengan berdiri selama 17 menit, dengan membentangkan 17 kertas, yang berisi 17 pasal bermasalah yang dinilai akan mengancam kinerja jurnalis, di depan pagar gedung DPRD Jawa Barat.

Aksi protes AJI ini membawa dua tuntutan yang diantaranya adalah, pertama AJI menutut DPR RI untuk mencabut 17 pasal bermasalah yang tercantum di dalam RKHUP, dan yang kedua AJI menuntut DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahaan RKUHP tersebut.

Aksi yang dimulai pada pukul 10.16 WIB ini dinamakan dengan ‘aksi bungkam 17 menit’, dimana ada sepuluh jurnalis yang berdiri di depan gedung DPRD Jawa Barat, seraya memegang 17 kertas tersebut. Menurut keterangan tertulis dalam selebaran yang disebarkan oleh AJI, aksi tersebut merupakan aksi ketiga yang telah dilakukan oleh AJI dalam beberapa bulan terkahir.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, menututurkan bahwasanya AJI dan Dewan Pers sudah mencoba mereformulasi pasal-pasal bermasalah tersebut, dan mengajukannya kepada DPR, namun Sasmito menilai DPR tidak mengakomodasi reformulasi tersebut.

“Kita belum mendapatkan argumentasi yang kuat, kenapa pasal-pasal yang sudah diusulkan, direfomulasi oleh AJI dan Dewan Pers itu tidak diakomodir oleh DPR dan Pemerintah,” tuturnya.

Sasmito juga menambahkan bahwa pengawalan atas 17 pasal yang mengancam kerja jurnalis tersebut, menjadi tanggung jawab masyarakat jurnalistik untuk mengawalnya. Sasmito mengucapkan, hal tersebut menjadi perhatian bagi perusahan media serta organisasi perusahaan media. Karena menurutnya media memiliki tugas untuk mengontrol kekuasaan.

“Saya pikir, temen-temen perusahaan media dan organisasi perusahaan media juga memiliki tanggung jawab ya, karena kita masih ingin mendengarkan suara dari perusahaan media gitu, media itu memiliki tanggung jawab untuk mengontrol kekuasaan,” imbunya.

Lebih lanjut Sasmito berharap, perusahaan media dan organisasi perusahaan media, yang memiliki jumlah lebih banyak dari organisasi jurnalis, dapat turut satu suara dengan teman-teman jurnalis.

“Sudah saatnya temen-temen perusahaan media, temen-temen organisasi perusahaan media, yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah ornganisasi jurnalis, itu harus bersuara dengan teman-teman jurnalis,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pengesahan RKHUP akan dilaksanakan pada hari Selasa (6/12/2022) pukul 10.00 WIB, dalam rapat paripurna DPR RI.


Penulis: Benta


Tidak ada komentar