PT KERETA API INDONEISA (KAI) MELAKUKAN PEMAGARAN SEPIHAK DIATAS LAHAN SENGKETA ANYER DALAM
Gambar : Pagar PT KAI dibawa oleh mobil losbak |
BPPM PASOENDAN – PT Kereta Api Indoneisa (KAI) melakukan pemagaran sepihak diatas lahan sengketa Anyer Dalam, Kota Bandung. Pada hari Senin (17/10/2022). Lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Pemagaran juga dilakukan tanpa adanya surat tugas.
“Saya menanyakan (surat) tugas dari mereka ada atau
tidak, bahkan saya tanyakan, tidak ada surat tugas pun, dan koordinasipun tidak
ada. Jadi seperti itu ya, Intinya kan ini dalam masih proses persidangan,” ucap
koordinator warga Anyer Dalam, Din Din Nuriadin saat diwawancara BPPM Pasoendan
dilokasi pemagaran.
Menurut keterangan Din Din, diperkirakan pemagaran itu
dilakukan oleh 150 orang lebih. Ia menuturkan bahwa orang-orang tersebut sudah
berada di Anyer Dalam sejak pagi hari.
“Di pagi hari, tiba-tiba mereka datang segerombolan, saya
bilang segerombolan ya betul. 150 orang mungkin,” tuturnya.
Menurut keterangan salah satu warga Anyer Dalam, Gun
Gun Gumilar. Gerombolan orang yang
menjadi pelaku pemagaran paksa tersebut, merupakan Organisasi Masyarakat
(Ormas) yang dibayar oleh PT KAI.
“Betul-betul luar biasa PT KAI, menyewa Ormas. Itu
mengeluarkan uang berapa, uang dari mana. Apakah uang rakyat yang dipakai untuk
membayar ormas, Wallahualam Bissawab,” kata Gun Gun Gumilar saat
diwawancara BPPM Pasoendan di Anyer Dalam.
Lebih lanjut Gun Gun mempertanyakan pemagaran
tersebut. Pasalnya, tidak ada pihak aparat keamanan yang hadir di lokasi
pemagaran, lalu tindak pemagaran sepihak itu, sangat diluar dugaan.
“Kenapa
tidak hadir unsur dari pihak keamanaan. TNI/ POLRI dalam hal ini. Misalkan
mereka mengayomi masyarakat, menjaga, melindungi masyarakat. Apalagi ketika
sekarang PT KAI, dengan melakukan tindak arogansinya, melakukan pemagaran. Ini
sungguh diluar dugaan gitu kan,” tambahnya.
Masih dengan keterangan dari Gun Gun, ia mengatakan
pelaku pemagaran juga sudah melakukan tindakan intimidatif terhadap warga Anyer
Dalam. Terlebih pihak PT KAI sendiri, yang seharusnya bertanggung jawab
atas tindakan pemagaran sepihak tersebut, tidak ada di tempat.
“Ya warga diintimidasi, ditakut-takuti, seperti itu, dengan
kehadiran mereka. Bertato, badan tegap, besar, gitu kan, sedangkan dari pihak
PT KAI-nya pun, tidak satu orang pun yang hadir disini, itu yang menjadi
pertanyaan warga,” ujar Gun Gun.
Ketika hampir seluruh lahan Anyer Dalam sudah dipagari
oleh orang dari pihak PT KAI. Terdapat satu warung, yang masih berdiri. Sayangnya,
warung tersebut tidak cukup kuat menahan tindakan represif dari orang-orang dari
pihak PT KAI itu.
Gambar : Warung Ibu Eti diguruduk oleh orang-orang suruhan PT KAI |
Gambar : Warung Ibu Eti yang sudah setengah hancur, karena tindakan orang-orang PT KAI |
Warung tersebut adalah warung milik wanita berusia 59
tahun, yang akrab dikenal dengan bu Eti. Berdasarkan pantauan BPPM Pasoendan di
lokasi, setelah semua pagar berdiri mengitari lahan Anyer Dalam. Tinggalah tersisa
warung Ibu Eti, yang menolak untuk dipagari.
Sontak saja orang-orang dengan topi putih tersebut,
menggeruduk masuk kedalam warung Ibu Eti, dan mengeluarkan barang-barang dari dalam
warungnya dengan paksa. Akhirnya, Ibu Eti hanya bisa pasrah, dan memilih untuk
mengeluarkan barang-barang miliknya sendiri, seraya dibantu oleh teman-teman
solidaritas yang ada di lokasi kejadian.
Barang-barang yang telah dikeluarkan itu, ditaruh ditepian jalan, dan dibiarkan tergeletak, menumpuk dan terkena debu.
Gambar : Ibu Eti (Baju berwarna pink) menaruh barang-barang sisa dari warungnya di pinggir jalan. |
Gambar : Barang-barang bu Eti di pinggir jalan. |
Ibu Eti menangis histeris menyaksikan warung yang
menjadi satu-satunya tempat ia mencari penghidupan. Harus hancur tepat didepan
matanya.
“Bahkan rumah ibu yang sehari-hari ibu untuk jualan,
udah dihancurin. Udah dirusak lagi,” tangis Eti yang menyaksikan warungnya
sudah dihancurkan oleh orang PT KAI.
Tetap dengan tangisnya, Eti berucap bahwa dirinya
bukanlah seorang kriminal. Ia hanya masyarakat biasa yang hendak bertahan hidup
dengan membuka warung, yang kini sudah rata dengan tanah itu.
“Hari-hari ibu disini, Jualan. Pendapatan tidak
seberapa, hanya ala kadarnya untuk makanan. Bahkan hari ini, benar-benar ibu
belum makan. Mau makan juga pake apa, kejadiannya begini. Langsung, gak ada
sih, sedikit, persis kaya eksekusi kemarin. Serobot, main serang. Emang saya
teroris, emang saya bandar narkoba,” jeritnya.
Kelanjutan Hukum Anyer Dalam
Putusan terakhir yang dikeluarkan oleh pengadilan
terkait sengketa tanah Anyar Dalam yaitu, gugatan warga Anyer Dalam, di NO
(Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, menurut pengadilan, gugatan
yang diajukan warga mengandung kecacatan formil. Hal ini seperti apa yang
dikatakan oleh kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana.
“Kalo misalkan putusan terakhir sih, kita kan NO,
gugatan kita dianggap tidak diterima karena, dengan dalih, surat kuasa kan.
Karena kemarin, pas kita ngajuin itu, ada beberapa orang yang akhirnya mundur,
pada saat tengah-tengah persidangan. Ada empat orang lah yang mundur
tengah-tengah persidangan, itu yang jadi masalah,” terang Tarid saat
diwawancara BPPM Pasoendan di Anyer Dalam.
Saat ini warga Anyer Dalam sudah melakukan gugatan
baru terhadap PT KAI. Tuntutan dalam gugatan baru ini pun masih tetap sama dengan
tuntutan yang lalu, yaitu ganti rugi bangunan, atau rumah warga yang kembali
dibangun.
“Kalo gugatan yang baru sih kita, konsepnya sama, kita
minta ganti rugi bangunan, atau misalkan rumah warga ini dibangun kembali kan,”
ujar Tarid.
Ia juga menambahkan bahwasanya memang benar, jika
didalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki oleh PT KAI, lahan Anyer Dalam
tidak termasuk menjadi milik PT KAI.
“Karena, pas gugatan yang kemarin, itu kan, pas agenda
pembuktian itu kan kita lihat juga, Sertifikat Hak Pakainya KAI. Digambar
situasinya memang ini, lahannya warga ini gak masuk, gak masuk TKP, cuma gak
tahu kenapa ini KAI terus-terusan bilang, kalo misalkan ini lahan mereka. Sedangkan
sampai sekarang pembuktiannya juga gak ada gitu,” tambahnya.
Terakhir Tarid mengatakan, gugatan yang diajukan tidak
hanya gugatan perdata, melainkan juga dengan gugatan pidana.
“Laporan pidana terkait ini, terkait pengrusakan, terus
kemarin juga, sebenernya ada, tindakan penganiayaan juga dari pihak PT KAI nya.
Karena, ada beberapa orang yang kemarin cidera lah, gitu kan. Dilempar batu, ada
salah satu warga juga yang dilempar lah, kesolokan (comberan) oleh
pihak PT KAI, itu juga kita laporkan juga,” tutup Tarid.
Sebagai informasi, untuk tanggal sidang dari pengajuan
gugatan baru itu sendiri adalah tanggal 15 November 2022.
Beri Komentar