Header Ads

Kelurahan Kebon Waru Mempersulit Penerbitan Surat Penguasaan Fisik Tanah Warga Anyer Dalam

 

Warga melakukan aksi di depan kelurahan Kebon Waru untuk mendapatkan surat penguasaan fisik tanah, namun pihak kelurahan tidak berada di tempat. Senin (14/02). Sumber: Sherani. 

Lengkong Besar, BPPM Pasoendan – Kamis (17/02) warga Anyer Dalam, korban dari penggusuran yang dilakukan oleh PT.KAI pada 18 November 2021 lalu, melangsungkan jumpa pers yang berlokasi di reruntuhan Anyer Dalam. Bertujuan untuk mendesak pihak kelurahan Kebon Waru agar segera menandatangani dan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik tanah warga tergusur.

Sudah hampir satu bulan terhitung dari 28 Januari - 14 Februari 2022 warga Anyer Dalam berulang kali mendatangi kelurahan Kebon Waru untuk meminta surat keterangan penguasaan fisik, namun hingga kini pihak kelurahan tidak kunjung menerbitkan surat tersebut. Di mana nantinya akan menjadi tambahan bukti warga pada proses persidangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mendatang.

Hingga kini warga masih mengalami kesulitan dalam proses meminta surat keterangan penguasaan fisik tersebut. Pasalnya pihak kelurahan selalu menghindar ketika warga menuntut untuk segera menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik atas lahan sengketa Anyer Dalam.

Sebelumnya pada (31/02) telah melakukan aksi di depan kantor kelurahan Kebon Waru untuk meminta surat yang dimaksud, namun lurah tidak ada di lokasi. Setelah menanti sekitar lima jam, lurah tidak kunjung datang, akhirnya warga dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan dari press release yang dikeluarkan warga pada Kamis (17/02). Ketika pertama kali warga pergi ke kantor kelurahan, mereka berdalih takut dituntut oleh pihak PT.KAI. Hal tersebut yang mendasari pihak kelurahan menolak untuk menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik yang diminta warga Anyer Dalam.

Pada Senin (14/02), pihak kelurahan berjanji untuk mengeluarkan surat keterangan penguasaan fisik, setelah berhasil di desak oleh warga. Sekertaris lurah menyatakan akan membawa surat tersebut ke rumah  lurah untuk ditanda tangani. Namun keesokan harinya, saat warga menagih janji tersebut, pihak kelurahan mengatakan bahwa surat keterangan penguasaan fisik tersebut harus dibawa ke kecamatan terlebih dahulu. Sampai saat jumpa pers dilaksanakan, surat yang dibawa ke kecamatan itu masih tidak jelas statusnya.

Warga menduga seperti terdapat sesuatu yang disembunyikan oleh pihak kelurahan, sehingga permintaan warga terkait diterbitkannya surat keterangan penguasaan fisik terus dipersulit. Seperti yang di sampaikan Dindin, koordinator warga Anyer Dalam, yang merasa pihak kelurahan Kebon Waru menyembunyikan sesuatu dari warga.

”Jadi seolah-olah Pak Lurah itu ada sesuatu yang disembunyikan. Ya kita kan perlunya keterbukaan. Kalo mereka tidak ada apa-apa dengan pihak PT.KAI, kenapa harus susah-susah dan sulit untuk mengeluarkan permintaan dari wargannya sendiri” ujarnya (17/02).

Karena surat penguasaan fisik sangat diperlukan untuk menjadi bukti yang menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan prioritas untuk dibuatkan sertifikat kepemilikan atas tanah Anyer Dalam adalah warga. Dalam jumpa pers tersebut, dijelaskan bahwa warga akan membatalkan sertifikat Hak Pakai PT.KAI yang telah dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)  ke PTUN.

Penulis : Benta

Redaktur : Zulfadly

Editor : Sherani

 

Tidak ada komentar