Kelurahan Kebon Waru Mempersulit Penerbitan Surat Penguasaan Fisik Tanah Warga Anyer Dalam
Lengkong
Besar, BPPM Pasoendan – Kamis (17/02)
warga Anyer Dalam, korban dari penggusuran yang dilakukan oleh PT.KAI pada 18
November 2021 lalu, melangsungkan jumpa pers yang berlokasi di reruntuhan Anyer Dalam. Bertujuan untuk mendesak pihak kelurahan Kebon Waru agar
segera menandatangani dan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik tanah
warga tergusur.
Sudah hampir satu bulan terhitung dari 28 Januari - 14
Februari 2022 warga Anyer Dalam berulang kali mendatangi kelurahan Kebon Waru
untuk meminta surat keterangan penguasaan fisik, namun hingga kini pihak
kelurahan tidak kunjung menerbitkan surat tersebut. Di mana nantinya akan
menjadi tambahan bukti warga pada proses persidangan di PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negara) mendatang.
Hingga kini warga masih mengalami kesulitan dalam
proses meminta surat keterangan penguasaan fisik tersebut. Pasalnya pihak
kelurahan selalu menghindar ketika warga menuntut untuk segera menerbitkan surat
keterangan penguasaan fisik atas lahan sengketa Anyer Dalam.
Sebelumnya pada (31/02) telah melakukan aksi di depan
kantor kelurahan Kebon Waru untuk meminta surat yang dimaksud, namun lurah tidak
ada di lokasi. Setelah menanti sekitar lima jam, lurah tidak kunjung datang,
akhirnya warga dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan dari press release yang
dikeluarkan warga pada Kamis (17/02). Ketika pertama kali warga pergi ke kantor
kelurahan, mereka berdalih takut dituntut oleh pihak PT.KAI. Hal tersebut yang
mendasari pihak kelurahan menolak untuk menerbitkan surat keterangan penguasaan
fisik yang diminta warga Anyer Dalam.
Pada Senin (14/02), pihak kelurahan
berjanji untuk mengeluarkan surat keterangan penguasaan fisik, setelah berhasil
di desak oleh warga. Sekertaris lurah menyatakan akan membawa surat tersebut ke
rumah lurah untuk ditanda tangani. Namun
keesokan harinya, saat warga menagih janji tersebut, pihak kelurahan mengatakan
bahwa surat keterangan penguasaan fisik tersebut harus dibawa ke kecamatan
terlebih dahulu. Sampai saat jumpa pers dilaksanakan, surat yang dibawa ke
kecamatan itu masih tidak jelas statusnya.
Warga menduga seperti terdapat sesuatu yang
disembunyikan oleh pihak kelurahan, sehingga permintaan warga terkait
diterbitkannya surat keterangan penguasaan fisik terus dipersulit. Seperti yang
di sampaikan Dindin, koordinator warga Anyer Dalam, yang merasa pihak kelurahan
Kebon Waru menyembunyikan sesuatu dari warga.
”Jadi seolah-olah Pak Lurah itu ada sesuatu yang
disembunyikan. Ya kita kan perlunya keterbukaan. Kalo mereka tidak ada apa-apa
dengan pihak PT.KAI, kenapa harus susah-susah dan sulit untuk mengeluarkan
permintaan dari wargannya sendiri” ujarnya (17/02).
Karena surat penguasaan fisik sangat diperlukan untuk
menjadi bukti yang menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan prioritas untuk
dibuatkan sertifikat kepemilikan atas tanah Anyer Dalam adalah warga. Dalam
jumpa pers tersebut, dijelaskan bahwa warga akan membatalkan sertifikat Hak
Pakai PT.KAI yang telah dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ke PTUN.
Penulis :
Benta
Redaktur :
Zulfadly
Editor :
Sherani
Beri Komentar