Gunakan Hak Suaramu dalam Pemira Elektronik 2021/2022
Ilustrasi
Lengkong Besar, BPPM Pasoendan- Secara resmi Pemira Elektronik 2021 diselenggarakan secara daring dengan menggunakan sistem E-Voting, yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara. Pemilihan Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2021, pukul 08.00-18.00.
Wadek III, Drs. H. R Sumardhani, M. Si menyampaikan bahwa sejak lima tahun lalu hingga terjadinya pandemi, ia selalu memberikan saran untuk mengimplementasikan sistem E-Voting dalam mekanisme Pemira. Karena pada kenyataannya kemajuan teknologi tidak bisa dihindari, sehingga perlu adanya pembaharuan dalam penyelenggaraan agenda tahunan kampus.
Oleh karena itu dengan sistem E-Voting akan memungkinkan proses pelaksanaan yang jauh lebih efisien dan efektif.
“E-Voting adalah sebuah babak baru, dengan adanya Covid-19, suka tidak suka, sistem tersebut harus dijalankan. Jika tetap dipaksakan secara langsung, khawatir akan menimbulkan kluster baru,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon (20/08/2021).
Tahun-tahun sebelumnya, antusiasme mahasiswa tentu cukup tinggi terhadap Pemira, namun saat ini dapat dikatakan menurun. Suatu hal yang wajar karena dengan menerapkan sistem baru pastinya membutuhkan adaptasi untuk memahami dan menerimanya.
Selanjutnya, membahas dari segi persiapan itu sendiri pihak fakultas dan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mengupayakan secara maksimal. “Kendalanya dapat di minimalisir dengan sistem yang lebih baik, sebelumnya juga sudah dicoba 1500 orang mengakses juga bisa ditampung dan belum ada kendala berarti, karena total kapasitasnya secara keseluruhan yaitu 4000,” tambahnya.
Sebagai penutup ia mengajak agar mahasiswa bersedia untuk memberikan hak suaranya dalam pelaksanaan Pemira Elektronik tahun ini. Jangan sampai hak suara mahasiswa yang sudah ada tidak di optimalkan dengan seharusnya.
Sherani
Beri Komentar