Header Ads

Kebijakan Advokasi Mahasiswa Belum Tentu Ditiadakan


 Ilustrasi

Lengkong Besar, BPPM Pasoendan- Isu mengenai ditiadakannya advokasi bagi mahasiswa di lingkungan FISIP Universitas Pasundan menjadi suatu perhatian bersama. 

Pasalnya di masa pandemi yang berdampak signifikan terhadap ruang lingkup kehidupan, khususnya perekonomian. Menjadikan pemberian keringanan oleh pihak kampus dari aspek biaya kuliah bagi mahasiswa sangat dibutuhkan. 

Sehingga jika advokasi benar-benar ditiadakan, maka keringanan dalam mekanisme pembayaran uang kuliah tidak ada lagi.

Ketua DPM, Rachil Yulastra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dekanat jika advokasi ditiadakan. 

Namun selama ini berdasarkan pada pengalamannya, advokasi selalu diadakan sesuai dengan skema yang sudah diputuskan.

"Jika melihat skema advokasi yg ada dalam lingkup FISIP Unpas, biasanya advokasi memang diadakan pada UTS dan UAS (semester ganjil) kemudian UTS (semester genap), " ungkapnya melalui pesan singkat (16/07). 

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Dekan II Dra. Yulia Segarwati., M. Si., menyampaikan bahwa sebenarnya kebijakan advokasi masih belum pasti akan tetap diadakan atau tidak, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi kedepannya. 

"Advokasi belum tentu ditiadakan, terlebih mengingat bahwa advokasi menjadi suatu langkah dari kampus untuk meringankan beban mahasiswa dalam proses pembayaran uang kuliah, sejak beberapa tahun ke belakang tidak hanya saat pandemi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler (14/07). 

(Sherani)

Tidak ada komentar