Dilematika Fakultas Menyikapi Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa
Ilustrasi
Lengkong Besar, BPPM Pasoendan- Realitas dinamika perkuliahan dihadapkan dengan situasi serba tidak pasti dalam lingkaran pandemi Covid-19. Hal tersebut menimbulkan berbagai persoalan, seperti tanggungan beban biaya kuliah mahasiswa yang dirasa lebih berat dari sebelumnya.
Oleh karena itu, suatu urgensi tinggi bagi kampus untuk mengimplementasikan bantuan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa secara komprehensif. Pijakan yang dapat dilaksanakan tercantum dalam Permendikbud No. 25 tahun 2020.
Menyikapi pernyataan tersebut, Dekan FISIP Universitas Pasundan, Dr. M. Budiana, S.IP., M.Si., mengatakan, pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari pandemi sangat signifikan bagi keuangan para orang tua mahasiswa.
Akan tetapi, disisi lain pihak Fakultas berada dalam situasi dilematis. Di mana Unpas sebagai kampus swasta tidak mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah. Sedangkan sokongan dana tetap dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di kampus.
"Tetapi Yayasan Dikti Pasundan dan Rektor tentu akan berpikir keras dalam mengakselerasikan Permendikbud tersebut sesuain dengan kondisi Unpas," tuturnya, lewat pesan singkat, Rabu (21/07).
Namun, upaya yang dapat dilakukan oleh Fakultas hanya memberikan masukan melalui Rektor. Sebab Yayasan Dikti Pasundan yang memiliki kewenangan lebih besar untuk menetapkan keputusan mengenai kebijakan DPP Unpas.
Selain itu, menindaklanjuti sehubungan dengan belum adanya keputusan resmi mengenai dipertahankan atau tidaknya advokasi sebagai bentuk keringanan bagi mahasiswa FISIP Universitas Pasundan. Ia menyatakan bahwa advokasi yang selama ini diberlakukan bagi setiap mahasiswa akan tetap diadakan.
"Advokasi tetap diadakan, karena saya memandang hal itu masih efektif untuk membantu meringankan, khususnya bagi mahasiswa yg keuangan orang tuanya dalam kesulitan karena dampak pandemi covid19," tuturnya lewat pesan, Rabu (21/07).
Lebih lanjut saat dibahas tentang langkah konkrit yang telah dilakukan Fakultas untuk meringankan beban mahasiswa kala pandemi. Contoh nyatanya pada tahun akademik 2019/2020, ditetapkannya kebijakan pemberian bantuan kuota internet sebesar Rp. 300.000. "Selama ini Fakultas masih terbuka untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19," tutupnya.
(Sherani)
Alhamdulilah advokasi diadakan, terimakasih bapak dekan fisip karena memang jika tidak ada advokasi mungkin akan banyak mahasiswa yang keberatan dan memutuskan off kuliah. Tentunya terimakasih kepada BPPM yang selalu mengupdate mengenai DPP Kampus. Semoga ada harapan baik dan baru kedepannya.
BalasHapus