Mahasiswa dan Buruh Mendesak Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
(Sumber: Zakiana Fadhila Matondang)
Bandung, BPPM Pasoendan- Omnibus Law Cipta Kerja mengundang banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Seluruh Mahasiswa dan Buruh melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jabar, Rabu (7/10/2020).
Salah satu Buruh yang ikut serta dalam aksi berasal dari Federasi Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan), mendesak pencabutan Omnibus Law yang dapat menyengsarakan kehidupan Buruh di Indonesia, tentunya pemerintah harus mempertimbangkan kembali keluhan dari para Buruh terkait kebijakan tersebut dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani. Karena pada akhirnya mereka yang rentan paling merasakan dampak yang dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Apa yang kita takutkan adalah sebelum terjadinya Omnibus Law saja banyak perusahaan yang nakal melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan, apalagi Omnibus Law disahkan berarti telah dipatenkan dengan mereka. Kita kemarin-kemarin masih bisa menuntut dan mengadu kalau sekarang mengingat sudah dipatenkan pemerintah tentu mereka akan senang." Ujar Aktivis Buruh Federasi Sebumi Kota Bandung, Aan Aminah, di DPRD Jabar, Rabu (7/10).
Aan Amninah juga menjelaskan dampak yang akan timbul dari pengesahan Omnibus Law, merujuk akan adanya penindasan secara semena-mena, terutama untuk Masyarakat Buruh. "Selain itu juga pemerintah diharapkan dapat melihat keadaan dan keinginan rakyat khususnya DPR yang menjadi kepanjangan dari rakyat harusnya mereka lebih pro terhadap rakyat karena mereka juga dibiayai oleh rakyat sendiri. Kami berkumpul dengan tujuan ingin hidup sejahtera", lanjutnya.
"Bukan hanya kami para buruh, tetapi mulai dari petani sampai seluruh masyarakat ikut merasakan dirampas akan hak nya", tutupnya.
Rangkaian aksi yang dilakukan oleh Buruh, Mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil lainnya, semata-mata menuntut kehadiran negara untuk memenuhi dan melindungi hak masyarakat secara holistik. Dalam hal ini yang paling mendesak adalah membatalkan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat mengancam hak masyarakat.
(Zakiana Fadhila Matondang)
Beri Komentar