Batas Pengajuan Advokasi Diperpanjang!
Surat
edaran penangguhan advokasi mahasiswa tahun akademik 2020/2021. (Sumber: FISIP
Unpas)
Bandung, BPPM Pasoendan – Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan memutuskan untuk memperpanjang waktu pengajuan penangguhan pembayaran (advokasi) DPP dan DPS (LAB dan SKPI) untuk mahasiswa tahun akademik 2020/2021 sampai 4 Oktober 2020.
Pembahasan kembali mengenai advokasi dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dengan Yulia Segarwati selaku Wakil Dekan II yang menangani perihal advokasi.
Hal tersebut dilakukan oleh DPM sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh mahasiswa kepada Komisi III DPM terkait kurangnya jangka waktu untuk advokasi, yang sebelumnya dibatasi sampai 28 September 2020.
"Ketua Komisi III baru aja kemarin banget ada pembicaraan mengenai perpanjangan itu dan akhirnya dibolehin sama Wadek II untuk diperpanjang sampai 4 Oktober 2020," ujar Anggota Komisi III DPM, Rizky Tri Putra, Rabu (30/9).
Kemudian ia juga menambahkan bahwa perpanjangan waktu advokasi diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa yang belum mencapai ketentuan biaya kuliah, terutama bagi mereka yang terkendala karena pandemi.
Prosedur melakukan advokasi bagi mahasiswa yang belum mencapai 25% biaya kuliah (DPP dan DPPS), masih diberi kesempatan untuk mengikuti perwalian (Input KRS) semester ganjil 2020/2021 dengan persyaratan sebagai berikut:
- DPP dan DPPS minimal 15%
- Bersedia menerima kesanggupan membayar dengan waktu yang sudah ditentukan
Adapun prosedurnya adalah sebagai
berikut:
- Buka sistem informasi akademik Unpas (SITU) dengan link: https://akd.unpas.ac.id/fisip
- Login dengan NPM dan Password anda
- Pilih menu Dispensasi Keuangan
- Pilih menu Ajukan Permohonan Dispensasi Keuangan
- Isi pada kolom Alasan lalu klik tombol Simpan
- Selesai
*Catatan: Tidak termasuk mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021
(Rani)
Beri Komentar