Header Ads

Program Percepatan Lulus Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan 2013 Sampai 2016

vhjjjjjjjjjjjjjjjj
Skema percepatan lulus kuliah bagi mahasiswa angkatan 2013-2016

Batununggal, BPPM Pasoendan -- Mahasiswa FISIP Unpas kian tahun kian bertambah, hal tersebut berimbas pada perbandingan antara jumlah dosen dan mahasiswa yang idealnya 1:43 - 1:47 tidak bisa terlaksana. Untuk menyeimbangkan rasio tersebut, digagas program percepatan masa lulus kuliah bagi mahasiswa angkatan lama.

Agus dari Bagian Akademik FISIP Unpas menyampaikan, bahwa program ini untuk angkatan 2013, 2014, 2015 dan 2016 dan didasarkan atas Dokumen Akreditasi yang harus tetap dilaksanakan.

"Latar belakangnya adalah sesuai amanat Borang bahwa di tahun ke-4, minimal kelulusan harus mencapai 50% dari mahasiswa yang masuk berdasarkan tahun masuknya, contoh angkatan 2016 Ilkom menerima 500 mahasiswa maka pada tahun ke-4 minimal 250 sudah harus lulus," ujarnya saat diwawancarai via aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (23/05).

Ia pun menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis program tersebut dilaksanakan dengan beberapa pengklasifikasian, untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

"Teknisnya mahasiswa dikelompokkan dulu menjadi lima kategori. Kategori pertama: mahasiswa sudah masuk masa bimbingan Tugas Akhir (TA) dan sudah menempuh seluruh mata kuliah (untuk jurusan AP dan AB 138 SKS, sedangkan jurusan HI, KS, dan IK 139 SKS) tetapi masih ada nilai-nilai yang belum lulus maka diberikan kesempatan tidak dibatasi jumlah perbaikannya (dulu maksimal 3 mata kuliah),” kata Agus.

“Kategori kedua: mahasiswa sudah masuk masa bimbingan TA tetapi ada mata kuliah yang tertinggal (lupa di kontrak) maka nilai-nilai yang belum lulus diberikan kesempatan tidak dibatasi perbaikannya dan mata kuliah yang belum ditempuh diikutkan dalam Semester Khusus maksimal 10 SKS," tambahnya.

Semester Khusus sendiri dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dengan satu kali ujian, untuk menanggulangi mata kuliah di semester genap, yang artinya mahasiswa tidak harus menunggu satu tahun untuk kontrak mata kuliah.

Untuk kategori ketiga melaksanakan Semester Khusus 10 SKS dan sisanya mengikuti semester reguler, selanjutnya mahasiswa yang masuk kategori empat solusinya ialah recycle atau mengubah Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan kategori kelima ialah mahasiswa mengajukan pengunduran diri.

Fahmi Martaputra, mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2016, setuju terhadap program tersebut dan beranggapan masih banyak mahasiswa belum lulus yang berakibat pada akreditasi kampus.

"Menurut saya bagus karena masih banyak yang angkatan sebelumnya yang belum lulus sampai sekarang dan itu berpengaruh bagi akreditasi kampus bila masih ada yg belum lulus di tahun tersebut." tutupnya. (Akbar)


Tidak ada komentar