Program Percepatan Lulus Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan 2013 Sampai 2016
Batununggal,
BPPM Pasoendan -- Mahasiswa
FISIP Unpas kian tahun kian bertambah, hal tersebut berimbas pada perbandingan
antara jumlah dosen dan mahasiswa yang idealnya 1:43 - 1:47 tidak bisa
terlaksana. Untuk menyeimbangkan rasio tersebut, digagas program percepatan
masa lulus kuliah bagi mahasiswa angkatan lama.
Agus
dari Bagian Akademik FISIP Unpas menyampaikan, bahwa program ini untuk angkatan
2013, 2014, 2015 dan 2016 dan didasarkan atas Dokumen Akreditasi yang harus
tetap dilaksanakan.
"Latar
belakangnya adalah sesuai amanat Borang bahwa di tahun ke-4, minimal kelulusan
harus mencapai 50% dari mahasiswa yang masuk berdasarkan tahun masuknya, contoh
angkatan 2016 Ilkom menerima 500 mahasiswa maka pada tahun ke-4 minimal 250
sudah harus lulus," ujarnya saat diwawancarai via aplikasi WhatsApp, pada Sabtu
(23/05).
Ia
pun menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis program tersebut dilaksanakan dengan beberapa
pengklasifikasian, untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
"Teknisnya
mahasiswa dikelompokkan dulu menjadi lima kategori. Kategori pertama: mahasiswa
sudah masuk masa bimbingan Tugas Akhir (TA) dan sudah menempuh seluruh mata kuliah
(untuk jurusan AP dan AB 138 SKS, sedangkan jurusan HI, KS, dan IK 139 SKS)
tetapi masih ada nilai-nilai yang belum lulus maka diberikan kesempatan tidak
dibatasi jumlah perbaikannya (dulu maksimal 3 mata kuliah),” kata Agus.
“Kategori
kedua: mahasiswa sudah masuk masa bimbingan TA tetapi ada mata kuliah yang
tertinggal (lupa di kontrak) maka nilai-nilai yang belum lulus diberikan kesempatan
tidak dibatasi perbaikannya dan mata kuliah yang belum ditempuh diikutkan dalam
Semester Khusus maksimal 10 SKS," tambahnya.
Semester
Khusus sendiri dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dengan satu kali
ujian, untuk menanggulangi mata kuliah di semester genap, yang artinya
mahasiswa tidak harus menunggu satu tahun untuk kontrak mata kuliah.
Untuk
kategori ketiga melaksanakan Semester Khusus 10 SKS dan sisanya mengikuti
semester reguler, selanjutnya mahasiswa yang masuk kategori empat solusinya ialah
recycle atau mengubah Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan kategori kelima
ialah mahasiswa mengajukan pengunduran diri.
Fahmi Martaputra, mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2016, setuju terhadap program tersebut dan beranggapan masih banyak mahasiswa belum lulus yang berakibat pada akreditasi kampus.
"Menurut
saya bagus karena masih banyak yang angkatan sebelumnya yang belum lulus sampai
sekarang dan itu berpengaruh bagi akreditasi kampus bila masih ada yg belum
lulus di tahun tersebut." tutupnya. (Akbar)
Beri Komentar