Kuliah Online Pasca UTS
website LMS yang digunakan untuk kuliah online. |
Lengkong Besar, BPPM Pasoendan
– Setelah
Ujian Tengah Semester (UTS),
FISIP Unpas tetap
menyelenggarakan kuliah secara online. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran pandemi
Covid-19.
Jika sebelumnya hanya menggunakan aplikasi WhatsApp, kini ditambah dengan memanfaatkan website Learning Management
System (LMS) Unpas ataupun aplikasi Moodle.
“LMS Unpas merupakan aplikasi yang disediakan oleh
Universitas Pasundan bagi Dosen dan mahasiswa aktif untuk menunjang perkuliahan
khususnya selama physical distancing guna menghindari Covid-19,” ujar
Sandra Islama selaku penanggung jawab IT perkuliahan online FISIP Unpas.
Untuk
memudahkan mahasiswa, LMS dapat diakses melalui
berbagai macam gadget. “Aplikasi tersebut dapat
diakses melalui laptop, notebook, ipad, tablet, atau juga smartphone masing-masing
mahasiswa,” tambah Sandra.
Sementara terkait teknis perkuliahan, bisa dilakukan dengan beberapa metode seperti pemberian
materi, kuis, atau
pengerjaan
tugas. Yang jelas semuanya
harus tetap mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Pembelajaran
Semester (RPS) yang sudah ditetapkan. Sebagaimana disampaikan oleh
wakil dekan I FISIP Unpas Dr. Kunkunrat M.Si.
“Pihak
fakultas sudah memberikan standar layanan dan juknis PBM online kepada para
dosen, dengan tidak mengganggu RPS yang telah ditentukan pada awal semester,” ujarnya,
saat diwawancarai melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu (22/04).
Namun demikian, sistem kuliah
online ini dinilai masih terdapat beberapa kekurangan. Seperti yang disampaikan
oleh Muhammad Sandy, mahasiswa Ilmu Komunikasi (IK)’18.
Baginya,
kuliah online ini dirasa sistem penilaiannya tidak begitu jelas dan untuk
mahasiswa yang daerah rumahnya terpencil kemungkinan akan bermasalah dalam hal
pembelajaran karena terkendala sinyal.
“Kuliah
online ini ribet karena dari sosialisi sistem penilaian tidak begitu jelas,
lalu banyak tugas. Terus kasian yang rumahnya gak ada sinyal, udah aja itu engga akan
bisa kuliah,” tutupnya.
Akbar
Akbar
Beri Komentar