Aplikasi 'Lapor' Sebagai Alternatif untuk Menyampaikan Keluhan Warga RW.11 Tamansari
Acara Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Warga Tamanasari, Tim inisiatif, massa solidaritas, dan tim kuasa hukum. |
Lengkong Besar, BPPM Pasoendan – Konferensi Pers yang diadakan di reruntuhan RW. 11 Tamansari, mengundang para jurnalis dan aktivis kota Bandung guna menyampaikan terkait penggusuran paksa yang terjadi pada kamis 12 Desember 2019. Salah satunya ialah tentang tindakan represif aparat selama penggusuran hingga perampasan barang-barang milik warga setempat untuk dilaporkan melalui aplikasi Lapor.
“Ada
aplikasi Lapor sebagai salah satu saluran dan memberikan laporan itu jelas
dalam 3 hari. Pemerintah kota Bandung itu harus memberikan respons atas keluhan
mau diselesaikan ataupun tidak, jika kemudian dalam jangka waktu 30 hari tidak
adanya juga respons, laporan ini akan diteruskan kepada OMBUDSMAN Jawa Barat. Itu untuk sementara” ujar Aang Kusmawan, Tim Inisiatif (19/02)
Warga pun menyampaikan, sudah memberikan kompensasi waktu
hingga 100 hari. Apabila
lewat 100 hari pemerintah kota Bandung masih belum menanggapi maka warga
sekitar akan terus melakukan komplain agar bisa sampai OMBUDSMAN.
Pameran foto tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap massa solidaritas |
“Kawan-kawan sebenarnya warga 100 hari itu seharusnya ada inisiatif 3 hari itu, Tadi
dibilang bahwa mekanisme lapor bila itu tidak ditanggapi maka kami akan terus
melakukan mekanisme komplain untuk tembus OMBUDSMAN. 100 hari itu adalah waktu
yang kita berikan sangat baik.” ucapnya
Masyarakat
pun berharap bahwa pemerintah Kota Bandung dapat menanggapi keluhan masyarakat,
karena hak-hak untuk memperoleh keadilan hukum ialah sudah dijamin oleh
undang-undang.
“Menyoal hak warga yang seharusnya
mendapatkan kelayakan hidup, tempat tinggal yang layak dan itu sudah
diamanatkan diundang-undang” tutupnya (Akbar)
Beri Komentar