Header Ads

“Tuna Netra Melawan”


Warga disabilitas yang bertahan di depan Gedung Wyataguna, Jl. Pajajaran Kota Bandung

Press Release

Terhitung lebih dari satu tahun, Permensos No 18 tahun 2018 dikeluarkan. Perundangan tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL.” Sejak saat itu pula hak-hak yang sudah didapatkan terancam dicabut. Peraturan ini mengganti panti menjadi balai, warga disabilitas hanya memiliki waktu enam bulan untuk hidup dan belajar hidup disana.

Benarlah, Selasa (14/01/2020) 32 warga Wyataguna terusir dari tempat tinggalnya selama ini, dengan tidak manusiawi. Pengusiran ini mulai terjadi sekitar pukul sebelas siang, korban diusir tanpa aba-aba. Pegawai Wyataguna dan aparat mendatangi asrama. Korban yang tinggal disana mulanya bertahan dengan mengunci pintu, tetapi pegawai Wyataguna dan aparat memaksa masuk lewat jendela.

Setelahnya bahkan korban tidak tahu barang-barang yang dikeluarkan paksa. Satu koper milik salah satu korban hilang. Kini mereka memilih bertahan di depan Gedung Wyataguna sampai hak nya dikembalikan.

Korban pengusiran hanya diberikan waktu lima hari untuk meninggalkan panti yang telah menjadi kehidupannya. Sebelum terjadi pengusiran, korban sempat meminta agar diberikan waktu selama satu bulan, tapi ditolak pihak balai.

Diantara korban terdampak ada yang memilih menghutang agar dapat menyewa kos. Sebagian pulang kerumah keluarga dengan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan. Tidak sedikit yang menyewa kos untuk 2-4 orang per kamar.

Warga Wyataguna yang terusir secara paksa sesungguhnya diterminasi secara sepihak. Karena untuk membuat status terminasi warga harus menandatangani surat terminasi. Sedangkan selama ini mereka tidak pernah menandatangani surat itu.

Satu hal yang perlu dipahami, sungguh tidak benar negara yang harusnya memberikan lebih pada penyandang disabilitas malah mencabut hak yang selama ini sudah didapat, dengan cara yang tidak manusiawi.

Seperti biasanya negara selalu menjadi pihak yang terdepan menindas warga negaranya alih alih memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hadirnya Permensos ini bukannya memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk rakyat apalagi penyandang disabiltas, justru ini menyebabkan bencana kemanusiaan yang memilukan.

Maka dari itu atas kondisi tersebut, Kami Tuna Netra Melawan menuntut:

1. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang sudah direnggut dari temanteman
disabilitas
2. Menuntut pemerintah untuk menghapus Permensos NO 18 tahun 2018 yang menindas
penyandang disabiltas
3. Mendesak kemensos untuk menetapkan lembaga Wyatguna sebagai panti dan
mengembalikan hak hidup Warga Wyataguna
4. Menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap semua kerugian materiil ataupun
inmaterriil yang muncul karena proses pengusiran
5. Menuntut pengoptimalan distribusi keahlian penyandang disabilitas

#savewyataguna #tunanetramelawan

CP: 081223219658 (Regin)
081214025017 (Ressy)

Tidak ada komentar