Header Ads

Mahasiswa Dilarang Merokok di Koridor, Kenapa?

Suasana koridor utama yang berada di Gedung Lengkong Besar (LB), Kampus I Universitas Pasundan. Tampak beberapa mahasiswa sedang berkumpul. (Azmi)

Lengkong Besar, BPPM Pasoendan
– Kampus I Universitas Pasundan (Unpas) menerapkan kebijakan baru berupa larangan merokok di sejumlah titik. Kebijakan yang sudah berlangsung selama empat bulan tersebut dibuat untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di lingkungan kampus.

“Semata untuk terciptanya kebersihan dan keindahan,” ujar Dekan FISIP Unpas Dr. M. Budiana, S.IP., M.Si saat diwawancarai di Ruang Dekanat. Budiana menambahkan, kebijakan tersebut bukan inisiatif fakultas melainkan instruksi langsung dari pihak universitas. Hanya saja, pihak fakultas tentu mendukung kebijakan tersebut.

Terkait area mana saja yang tidak diperbolehkan untuk merokok, Budiana mengatakan koridor utama yang berada di Gedung Lengkong Besar (LB) dan koridor di depan kelas menjadi yang utama. “yang utama itu koridor dan depan kelas,” katanya.

Beberapa mahasiswa pun memberi tanggapan. Zara, mahasiswi Ilmu Administrasi Publik (AP) ’16 menyambut baik kebijakan tersebut. “Kebijakan yang sekarang bagus sih, kan mahasiswa kebanyakan nyari tempat buat ngerjain tugas, kumpul-kumpul, kalau misalnya kayak waktu kemarin (sebelum ada kebijakan baru –red), banyak puntung dan abu rokok, sekarang mah udah bersih,” ujarnya.

Senada dengan Zara, Devi dari Fakultas Hukum (FH) ’18 juga mendukung kebijakan tersebut. Malah ia memberi saran tambahan supaya di koridor disediakan kursi agar mahasiswa lebih nyaman saat berada di koridor. “Untuk larangan merokok itu bagus, cuma untuk di koridor lebih baik disediakan lagi tempat duduk,” ujarnya.

Sementara itu Alfaridz, mahasiswa Ilmu Komunikasi (IK)’17 memberi saran yang lain. Sebagai seorang perokok ia tidak mempermasalahkan soal pelarangan merokok di koridor. Namun, ia meminta agar area tempat merokok (smoking area) juga disediakan. “Setuju sih itu hal yang positif. Tapi mohon ada solusi untuk tempat bebas merokoknya,” kata Alfaridz.

Selain larangan merokok, tangga di depan koridor utama (LB) yang biasanya digunakan mahasiswa untuk duduk dan berkumpul kini juga tidak diperbolehkan. Beberapa mahasiswa mengeluhkan itu, Alfaridz misalnya, “Kalau yang itu saya kurang setuju sih, karna mempersulit buat yang mau nongkrong. Di kantin penuh, dimana-mana penuh, di tangga gaboleh sekarang,” katanya.

Soal keluhan itu, Budiana menanggapinya santai. “Masih banyak tempat yang bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk bersenda gurau. Kalau tangga tuh wajar, karena ini pintu utama dan kan selama jam kantor, diatas jam 4 mah bebas aja,” tutupnya.


AZMI


Tidak ada komentar