Mahasiswa Dilarang Merokok di Koridor, Kenapa?
Suasana koridor utama yang berada di Gedung Lengkong Besar (LB),
Kampus I Universitas Pasundan. Tampak beberapa mahasiswa sedang berkumpul. (Azmi)
|
Lengkong Besar, BPPM Pasoendan – Kampus I Universitas Pasundan (Unpas) menerapkan kebijakan baru berupa larangan merokok di sejumlah titik. Kebijakan yang sudah berlangsung selama empat bulan tersebut dibuat untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di lingkungan kampus.
“Semata
untuk terciptanya kebersihan dan keindahan,” ujar Dekan FISIP Unpas Dr. M.
Budiana, S.IP., M.Si saat diwawancarai di Ruang Dekanat. Budiana menambahkan,
kebijakan tersebut bukan inisiatif fakultas melainkan instruksi langsung dari
pihak universitas. Hanya saja, pihak fakultas tentu mendukung kebijakan
tersebut.
Terkait
area mana saja yang tidak diperbolehkan untuk merokok, Budiana mengatakan
koridor utama yang berada di Gedung Lengkong Besar (LB) dan koridor di depan
kelas menjadi yang utama. “yang utama itu koridor dan depan kelas,” katanya.
Beberapa
mahasiswa pun memberi tanggapan. Zara, mahasiswi Ilmu Administrasi Publik (AP) ’16
menyambut baik kebijakan tersebut. “Kebijakan yang sekarang bagus sih, kan
mahasiswa kebanyakan nyari tempat buat ngerjain tugas, kumpul-kumpul, kalau
misalnya kayak waktu kemarin (sebelum ada kebijakan baru –red), banyak
puntung dan abu rokok, sekarang mah udah bersih,” ujarnya.
Senada
dengan Zara, Devi dari Fakultas Hukum (FH) ’18 juga mendukung kebijakan
tersebut. Malah ia memberi saran tambahan supaya di koridor disediakan kursi
agar mahasiswa lebih nyaman saat berada di koridor. “Untuk larangan merokok itu
bagus, cuma untuk di koridor lebih baik disediakan lagi tempat duduk,” ujarnya.
Sementara
itu Alfaridz, mahasiswa Ilmu Komunikasi (IK)’17 memberi saran yang lain.
Sebagai seorang perokok ia tidak mempermasalahkan soal pelarangan merokok di
koridor. Namun, ia meminta agar area tempat merokok (smoking area) juga
disediakan. “Setuju sih itu hal yang positif. Tapi mohon ada solusi untuk
tempat bebas merokoknya,” kata Alfaridz.
Selain
larangan merokok, tangga di depan koridor utama (LB) yang biasanya digunakan
mahasiswa untuk duduk dan berkumpul kini juga tidak diperbolehkan. Beberapa
mahasiswa mengeluhkan itu, Alfaridz misalnya, “Kalau yang itu saya kurang
setuju sih, karna mempersulit buat yang mau nongkrong. Di kantin penuh, dimana-mana
penuh, di tangga gaboleh sekarang,” katanya.
Soal
keluhan itu, Budiana menanggapinya santai. “Masih banyak tempat yang bisa dimanfaatkan
mahasiswa untuk bersenda gurau. Kalau tangga tuh wajar, karena ini pintu utama dan
kan selama jam kantor, diatas jam 4 mah bebas aja,” tutupnya.
AZMI
Beri Komentar