Warga Menolak Proses Penggusuran Tamansari!
Proses Penggusuran yang dilakukan Satpol PP |
Lengkong Besar,BPPM Pasoendan--Proses penggusuran Kampung Balubur, Tamansari, Kota Bandung yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi, Kamis (12/12) mendapat penolakan. Penolakan tersebut datang dari warga yang masih bertahan dan massa solidaritas.
Menurut kuasa hukum warga, Rifzul, warga dan massa solidaritas menolak karena
Pemerintah Kota Bandung tidak mempunyai alasan yang kuat terhadap tanah warga dan proses hukum
yang dilakukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan.
''Warga menolak penggusuran ini karena proses hukum yang
diajukan warga di PTUN masih berjalan dan pemkot tidak punya alasan kuat
terhadap tanah ini, klaim pemkot Bandung atas tanah ini adalah surat kepemilikan aset,
bukan sertifikat tanah, karena menurut UUPA tahun 1960 sertifikat tanah adalah
hak tertinggi yang dimiliki oleh siapapun yang menguasai lahan,'' ujar Rifzul.
Kepala Satpol PP, Rasdian, mengatakan bahwa surat
kepemilikan aset ini menjadi landasan hukum yang kuat. Kejadian penggusuran
yang terjadi hari ini sudah legal berdasarkan hukum karena Pemkot Bandung sudah
memiliki landasan hukum, yaitu surat kepemilikan aset.
''Kami sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk mengamankan dan menertibkan aset milik pemkot Bandung yang sudah tercatat di Badan Aset Milik Daerah (BAMD),''ujarnya.
''Kami sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk mengamankan dan menertibkan aset milik pemkot Bandung yang sudah tercatat di Badan Aset Milik Daerah (BAMD),''ujarnya.
Namun menurut Rifzul, Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengatakan bahwa tanah yang ada di kampung Balubur ini adalah tanah negara bebas, yang artinya belum ada yang mengurus kepemilikan lahan secara administrasi.
Artinya baik warga ataupun pemkot Bandung belum mempunyai hak, seharusnya pemerintah mempunyai sikap
memberikan kesempatan pada warga yang sudah tinggal lebih dari dua puluh tahun
untuk mengurus administrasi kepemilikan lahan. (Zul, Azmi)
Baca Juga : Kronologi Penggusuran Paksa Warga RW 11 Tamansari Bandung
Baca Juga : Kronologi Penggusuran Paksa Warga RW 11 Tamansari Bandung
Beri Komentar