Header Ads

Warga Menolak Proses Penggusuran Tamansari!



Proses Penggusuran yang dilakukan Satpol PP




Lengkong Besar,BPPM Pasoendan--Proses penggusuran Kampung Balubur, Tamansari, Kota Bandung  yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi, Kamis  (12/12) mendapat penolakan. Penolakan tersebut datang  dari warga yang masih  bertahan dan massa solidaritas. 

Menurut kuasa hukum warga, Rifzul, warga dan massa solidaritas menolak karena Pemerintah Kota Bandung tidak mempunyai alasan yang kuat terhadap tanah warga dan proses hukum yang dilakukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  masih berjalan.

''Warga menolak penggusuran ini karena proses hukum yang diajukan warga di PTUN masih berjalan dan pemkot tidak punya alasan kuat terhadap tanah ini, klaim pemkot Bandung atas tanah ini adalah surat kepemilikan aset, bukan sertifikat tanah, karena menurut UUPA tahun 1960 sertifikat tanah adalah hak tertinggi yang dimiliki oleh siapapun yang menguasai lahan,'' ujar Rifzul.

Kepala Satpol PP, Rasdian, mengatakan bahwa surat kepemilikan aset ini menjadi landasan hukum yang kuat. Kejadian penggusuran yang terjadi hari ini sudah legal berdasarkan hukum karena Pemkot Bandung sudah memiliki landasan hukum, yaitu surat kepemilikan aset. 

''Kami sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk mengamankan dan menertibkan aset milik pemkot Bandung yang sudah tercatat di Badan Aset Milik Daerah (BAMD),''ujarnya.
Namun menurut Rifzul, Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengatakan bahwa tanah yang ada di kampung Balubur ini adalah tanah negara bebas, yang artinya belum ada yang mengurus kepemilikan lahan secara administrasi. 
Artinya baik warga ataupun pemkot Bandung belum mempunyai hak, seharusnya pemerintah mempunyai sikap memberikan kesempatan pada warga yang sudah tinggal lebih dari dua puluh tahun untuk mengurus administrasi kepemilikan lahan. (Zul, Azmi)

Baca Juga : Kronologi Penggusuran Paksa Warga RW 11 Tamansari Bandung



Tidak ada komentar