Header Ads

Press Release Penggusuran Tamansari

Proses penggusuran Tamnsari RW 11 oleh Satpol PP





BPPM Pasoendan, Press Release -- Tepat tanggal 12 Desember 2019 Satpol PP, polisi, tentara dan bagian lain dari mereka menyerbu rumah warga Tamansari RW 11 Bandung dengan tindakan represif juga tanpa prosedur yang jelas. Bahkan Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi. Warga hanya dikejutkan dengan surat pengosongan lahan secara sukarela 1 hari sebelum kekerasan ini terjadi tepatnya pukul 16.30 tanggal 11 desember 2019.


Setelah melakukan apel pagi di cikapayang Dago, satpol pp langsung menuju rumah warga sembari membawa 3 eskavator. Penghadangan yang dillakukan warga dan massa solidaritas disikapi kekerasan oleh satpol pp. Banyak warga luka-luka dan anak anak kecil yang teriak histeris ketakutan melihat kekerasan aparat terhadap warga dan solidaritas. Salah satunya bahkan mesti melihat ayahnya bersimbah darah setelah dipukuli polisi dan satpol pp. Bukan hanya air mata kesedihan yang tumpah di sekeliling rumah mereka, tetapi juga air mata yang jatuh karena sesak nafas yang dipengaruhi oleh pihak kepolisisan saat menembakan gas air mata.

Kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga dan massa solidaritas membuat mereka tidak memiliki pilihan lain selain melawan balik. Tidak lama berselang, penambahan personel Polisi bersenjatakan tameng dan pentungan datang untuk mendorong seluruh orang di sekitar RW 11 Tamansari menjauh.

Dengan Satpol PP yang masih terus membongkar barang-barang warga dan kemudian eskavator mulai beroperasi merubuhkan rumah warga. Bersamaan dengan itu massa solidaritas dipukul mundur dan diangkut menuju Polrestabes Bandung. Sepanjang perjalanan menuju Polrestabes Bandung, massa solidaritas masih terus disiksa oleh Polisi. Hingga tiba di Polrestabes Bandung, massa masih terus disiksa sambil diberondong pertanyaan maupun umpatan. Menurut data yang berhasil dikumpulkan oleh jaringan massa soidaritas, terdapat 22 orang yang ditahan di Polrestabes Bandung. Dua diantaranya dilecehkan oleh Polisi yang meremas penis mereka. 17 orang massa solidaritas ditahan di Kantor Satpol PP.

Meski dalam pernyataannya di media-media Pemerintah Kota Bandung mengklaim tanah di RW 11 Tamansari adalah aset mereka. Namun pada kenyataannya hingga hari ini, Pemkot Bandung tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah dan kuat semisal sertifikat kepemilikan atau Hak Guna Lahan (HGN). BPN bahkan pernah menerbitkan surat pada tanggal 1 November 2019 yang menyebutkan bahwa tanah di RW 11 Tamansari berstatus quo. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Bandung bukanlah pemilik tanah tersebut.

Jika melihat ketentuan Pasal 1963 dan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 24/1997 maka warga yang telah menduduki suatu tanah dengan itikad baik selama minimal 20 tahun seharusnya adalah hak warga dalam mendaftarkan tanah untuk disertifikasi. Sehingga tindakan Pemerintah Kota Bandung melalui aparat Satpol PP dan Polisi jelas merupakan tindakan ilegal, dan lebih dari itu: perampasan hak dasar tiap manusia, hak atas ruang hidup.

Penggusuran yang terjadi di RW 11 Tamansari bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama  Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Untuk itu, LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas menyatakan:

  1. Mengecam aksi penggusuran paksa dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan AparatKepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
  2. Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.
  3. Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
  4. Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan.
  5. Mengembalikkan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
  6. Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM.
Narahubung :

Instagram  : tamansarimelawan

Baca Juga : Warga Menolak Proses Penggusuran Tamansari !
.

Tidak ada komentar