Catatan Akhir Tahun 2019 LBH Bandung: Negara Masih Berwatak Keras
Kegiatan pemaparan catatan akhir tahun yang diselenggarakan oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung di CO & CO Space, Bandung, Jumat
(20/12). (Azmi).
|
Dipatiukur, BPPM Pasoendan – “Mungkin ini sebagai penutup di akhir tahun yang memang sangat memilukan bagi kita semua. Ternyata Bandung sebagai kota HAM (Hak Asasi Manusia –red) itu adalah omong kosong, harus dicabut segera, karena masih banyak praktik-praktik pelanggaran HAM terjadi setiap tahunnya. Dan memang itulah yang menjadi catatan bagi kita semua untuk kedepannya kita sama-sama terus bergerak untuk kemanusiaan,” kata Rifki Zulfikar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Pernyataan di atas diucapkan Rifki dalam kegiatan pemaparan catatan akhir tahun 2019 yang diselenggarakan oleh LBH Bandung di CO & CO Space, Bandung, pada Jumat (20/12). Tema yang diangkat dalam catatan akhir tahun kali ini adalah “Kekerasan Negara: Ancaman Terhadap Demokrasi”.
Melalui kegiatan ini, tercatat masih ada banyak persoalan mengenai penegakan HAM. Sepanjang tahun 2019, ada 221 kasus yang ditangani oleh LBH Bandung yang secara garis besar dibagi kepada tiga sektor: Sipil dan Politik, Tanah dan Lingkungan, serta Perburuhan dan Miskin Kota.
Di sektor Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat masih menjadi persoalan utama. Bagaimana negara melalui aparaturnya masih menggunakan cara-cara yang represif dalam melakukan pengamanan, seperti yang terjadi pada 1 Mei 2019 saat perayaan hari buruh internasional di Bandung.
LBH Bandung mencatat, adanya tindakan sewenang-wenang aparat keamanan terhadap massa aksi seperti pemukulan, penggundulan secara paksa, beberapa kekerasan verbal, serta penahanan 619 orang massa. Selain itu, dua orang jurnalis foto juga mendapat tindak kekerasan dari aparat karena meliput keributan antara polisi dengan massa.
Di sektor Tanah dan Lingkungan, negara dinilai belum mampu melindungi hak-hak warga atas tanah dan lingkungan yang bersih. Seperti yang terjadi di Desa Leuwidinding, Kabupaten Sukabumi. Kondisi lingkungan disana mengalami kerusakan semenjak hadirnya pertambangan batu karst dan warga yang terdampak sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam dialog.
“Sebetulnya, proses blasting (salah satu teknik dalam melakukan kegiatan penambangan, yakni teknik peledakan –red), ini mewajibkan pihak yang akan melakukan proses blasting ini melakukan sosialisasi kepada warga, untuk kemudian melihat sejauh mana dampak yang akan ditimbulkan. Timbulnya penolakan dari warga karena tidak ada pelibatan sama sekali,” kata Gugun Kurniawan, selaku Kepala Departemen Tanah dan Lingkungan, LBH Bandung.
Di sektor Perburuhan dan Miskin Kota, kasus penggusuran Tamansari menjadi sorotan. 10 Desember 2019, Bandung mendapat penghargaan sebagai kota peduli HAM. Namun hanya berselang dua hari, penghargaan tersebut dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Tamansari. Penggusuran tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena proses pengadilan masih berlangsung.
“Proses hukumnya masih berjalan, kemudian dari pemerintah Kota Bandung sebagai yang menjalani project-nya juga tidak memiliki legalitas tanah, akan tetapi proses penggusuran dengan praktik-praktik kekerasan itu terjadi,” kata Rifki Zulfikar, selaku Kepala Departemen Perburuhan dan Miskin Kota, LBH Bandung yang juga pendamping hukum warga Tamansari.
Diakhir kegiatan, Willy Hanafi selaku Direktur LBH Bandung mengatakan bahwa ini bukanlah pertemuan terakhir. Ia berharap akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas beberapa persoalan dan laporan catatan akhir tahun LBH Bandung 2019 yang telah dipaparkan akan menjadi acuan kerja-kerja di tahun 2020.
“Ini bukan pertemuan terakhir, apa yang dipaparkan teman-teman di LBH memang catatan ke belakang tapi ini juga bagian proyeksi ke depan. Jadi kejadian-kejadian kemarin itu akan berdampak di 2020, bagaimana kondisi pemenuhan hak asasi manusia. Kita perlu bertemu lagi, berkonsolidasi lagi untuk membicarakan ini, karena beberapa persoalan itu tidak selesai disini,” tutupnya.
AZMI
Baca Juga : Press Release Penggusuran Tamansari
Beri Komentar