Header Ads

Gedung Baru Terhambat Perizinan Tetapi Tetap Sesuai Rencana Awal



Gedung Baru setelah diresmikan pada tanggal 25 Juni 2019

Lengkong Besar, BPPM Pasoendan -- Wakil Dekan II FISIP Unpas Dra. Hj. Yulia Segarwati., M.Si.  mengatakan, sebelum gedung baru diresmikan pada hari Selasa 25 Juni 2019, terdapat kendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung pada tahap pertama pembangunan ini.

“Kemarin, satu tahun yang lalu, kita terkendala lama dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi pembangunan ini tetap sesuai dengan rencana” ujar Yulia, di Ruang Dekanat FISIP Unpas Bandung, Selasa (25/06).

Gedung baru ini terdiri atas empat lantai dan memiliki beberapa fasilitas seperti ruang dosen, ruang sidang, dan ruang kelas. Untuk ruang kelas tersedia dua puluh lima ruangan, terdiri dari sembilan kelas untuk Fakultas Hukum (FH) dan enam belas kelas untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)

“Lantai pertama digunakan untuk Fakultas Hukum (FH) dan lantai dua, tiga, empat untuk FISIP. Tetapi fasilitas ini bisa dipakai bersama karena ini fasilitas dari universitas” kata Yulia.

Yulia menambahkan pembagian ruang kelas tersebut didasarkan pada jumlah mahasiswa FISIP yang lebih banyak dibandingkan dengan mahasiswa FH. 

Gubernur Himakom Rachil Yulastra beranggapan bahwa adanya Gedung Baru ini cukup memuaskan namun ada beberapa fasilitas yang menurutnya masih ada yang kurang.

"Contohnya kelas hanya ada berapa biji, kebanyakan dipakai untuk kantor-kantor kalau tidak salah. kemudian yang saya sayangkan basement yang di bawah, ada basement tapi bingung gitu untuk apa karena katanya mau dibuat parkiran tapi tertutup gitu" ujar Rachil, di depan Gedung FISIP Unpas, Rabu (26/06)

Rachil berharap agar tidak ada lagi yang vandalisme terhadap gedung baru ini, supaya bisa digunakan sebagai mestinya dan juga diperbaiki fasilitas-fasilitas yang sudah ada.
(Alvin)



Tidak ada komentar