Header Ads

Wadek III Klarifikasi Transparansi Beasiswa




BPPM, Lengkong Besar -- Wakil Dekan 3, Sumardhani memberikan klarifikasi terkait dengan adanya indikasi nepotisme dalam penyaluran beasiswa. Hal tersebut berkenaan dengan aksi demonstrasi Himpunan mahasiswa Islam (HmI) pada 28 maret 2019.  Salah satu tuntutannya adalah transparansi beasiswa.

Ada 5 jenis beasiswa di kampus FISIP Universitas Pasundan. Dalam mekanisme penyalurannya, pihak fakultas menerima surat dari universitas mengenai kuota penerimaan beasiswa dan tenggat waktu untuk penyerahan nama-nama penerima beasiswa. Kemudian dari pihak fakultas berkoordinasi dengan pimpinan jurusan, menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta ketentuannya. Seleksi penerimaan beasiswa dilakukan oleh jurusan masing-masing.

“Fakultas menerima surat dari Universitas, setelah menerima surat dari universitas disitu dimintakan kuota yang diminta, beserta tanggal yang harus dipenuhi. Setelah itu bapak berkoordinasi dengan pimpinan jurusan. Menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan jurusan”. Ujar Sumardhani saat ditemui di ruang dekanat pada hari jum'at, 29 maret 2019.

Sumardhani menambahkan untuk sosialisasi beasiswa dibantu oleh lembaga kemahasiswaan melalui official account nya masing-masing.

Sumardhani menyampaikan, untuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) kuota yang diberikan kepada fakultas biasanya antara 10-12 orang. Pembagian setiap jurusan diberikan kuota dua orang dan sisanya diberikan kepada unsur DKM atau jurusan yang paling banyak mahasiswanya.

Hal tersebut di benarkan oleh Iin Martina, Kabag Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Pasundan.
“Dari kopertis, Unpas hanya berapa persennya dari rasio jumlah mahasiswanya di bagi-bagi ke semua fakultas. Mungkin gimana jurusannya ada yang berbeda-beda. Fisip rata-rata 10 sampai 12 lah paling banyak”. Ujar Iin.

Pada teknis penyeleksiaanya, Sumardhani mengatakan bahwa pihak jurusan selalu menggunakan standarisasi paling baku, yaitu IPK tertinggi. Namun jurusan sering kali mengalami kesulitan dalam prosedur pengumpulan surat keterangan tidak mampu karena prosedurnya yang berbelit sehingga memakan waktu lama. Akhirnya molor dari batas waktu yang ditentukan.

“Biasanya jurusan mengalami kesulitan, salah satunya kan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu. Nah itu.. biasanya agak panjang. Dari umpamanya waktu yang ditentukan 3 hari, 4 hari, molorr.. seminggu, sepuluh hari. Karena memang jurusan hasrus mencari betul-betul yang bisa melengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan dimana mahasiswa tinggal”. Jelas Sumardhani.

Ada satu jenis beasiswa yang sumbernya berasal dari fakultas. Beasiswa tersebut diberi nama Beasiswa Tugas Akhir yang di berikan kepada mahasiswa sebagai bentuk penghargaan karena telah menghidupkan dinamika kehidupan kampus FISIP.

“Untuk menghargai aktivitas kegiatan kampus, yang salah satunya mungkin FISIP Unpas dikenal karena dinamika masyarakat kampusnya. Sehingga perlulah mengapresiasi ketua himpunan (ketua LKM). Tidak semua anggota himpunan, hanya satu”. Wadek 3 menyampaikan kenapa ada beasiswa tugas akhir.

“Selebihnya ada 4 atau 5 apa 7 di setiap jurusan, itu di seleksi oleh pimpinan jurusan. Masih juga standarnya IPK. IPK dengan satunya lagi umpanya itu mahasiswa yang ekonominya kurang”. Lanjut sumardhani.

“Itu prosedur mengenai pemberian beasiswa yang di lakukan oleh fakultas terkait dengan kemaren, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa”. Tutup Sumardhani. (Zaky)

Tidak ada komentar