Wadek III Klarifikasi Transparansi Beasiswa
BPPM, Lengkong Besar -- Wakil Dekan 3,
Sumardhani memberikan klarifikasi terkait dengan adanya indikasi nepotisme
dalam penyaluran beasiswa. Hal tersebut berkenaan dengan aksi demonstrasi
Himpunan mahasiswa Islam (HmI) pada 28 maret 2019. Salah satu
tuntutannya adalah transparansi beasiswa.
Ada 5 jenis
beasiswa di kampus FISIP Universitas Pasundan. Dalam mekanisme
penyalurannya, pihak fakultas menerima surat dari universitas mengenai kuota
penerimaan beasiswa dan tenggat waktu untuk penyerahan nama-nama penerima
beasiswa. Kemudian dari pihak fakultas berkoordinasi dengan pimpinan jurusan,
menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta ketentuannya. Seleksi
penerimaan beasiswa dilakukan oleh jurusan masing-masing.
“Fakultas menerima surat
dari Universitas, setelah menerima surat dari universitas disitu dimintakan
kuota yang diminta, beserta tanggal yang harus dipenuhi. Setelah itu bapak
berkoordinasi dengan pimpinan jurusan. Menyampaikan surat tersebut kepada
pimpinan jurusan”. Ujar Sumardhani saat ditemui di ruang dekanat pada hari jum'at, 29 maret 2019.
Sumardhani menambahkan
untuk sosialisasi beasiswa dibantu oleh lembaga kemahasiswaan
melalui official account nya
masing-masing.
Sumardhani menyampaikan,
untuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) kuota yang diberikan kepada fakultas biasanya
antara 10-12 orang. Pembagian setiap jurusan diberikan kuota dua orang dan
sisanya diberikan kepada unsur DKM atau jurusan yang paling banyak mahasiswanya.
Hal tersebut di benarkan
oleh Iin Martina, Kabag Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Pasundan.
“Dari kopertis, Unpas
hanya berapa persennya dari rasio jumlah mahasiswanya di bagi-bagi ke semua
fakultas. Mungkin gimana jurusannya ada yang berbeda-beda. Fisip rata-rata 10
sampai 12 lah paling banyak”. Ujar Iin.
Pada teknis
penyeleksiaanya, Sumardhani mengatakan bahwa pihak jurusan
selalu menggunakan standarisasi paling baku, yaitu IPK tertinggi. Namun jurusan
sering kali mengalami kesulitan dalam prosedur pengumpulan surat keterangan
tidak mampu karena prosedurnya yang berbelit sehingga memakan waktu lama.
Akhirnya molor dari batas waktu yang ditentukan.
“Biasanya jurusan
mengalami kesulitan, salah satunya kan harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu. Nah itu.. biasanya agak panjang. Dari umpamanya waktu yang ditentukan 3
hari, 4 hari, molorr.. seminggu, sepuluh hari. Karena memang jurusan hasrus
mencari betul-betul yang bisa melengkapi surat keterangan tidak mampu dari
kelurahan atau kecamatan dimana mahasiswa tinggal”. Jelas Sumardhani.
Ada satu jenis beasiswa yang
sumbernya berasal dari fakultas. Beasiswa tersebut diberi nama Beasiswa Tugas Akhir yang di berikan kepada mahasiswa sebagai bentuk penghargaan karena telah
menghidupkan dinamika kehidupan kampus FISIP.
“Untuk menghargai
aktivitas kegiatan kampus, yang salah satunya mungkin FISIP Unpas dikenal
karena dinamika masyarakat kampusnya. Sehingga perlulah mengapresiasi ketua
himpunan (ketua LKM). Tidak semua anggota himpunan, hanya satu”. Wadek 3
menyampaikan kenapa ada beasiswa tugas akhir.
“Selebihnya ada 4 atau 5
apa 7 di setiap jurusan, itu di seleksi oleh pimpinan jurusan. Masih juga
standarnya IPK. IPK dengan satunya lagi umpanya itu mahasiswa yang ekonominya
kurang”. Lanjut sumardhani.
“Itu prosedur mengenai
pemberian beasiswa yang di lakukan oleh fakultas terkait dengan kemaren, aksi
demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa”. Tutup Sumardhani. (Zaky)
Beri Komentar