Header Ads

Stop Politik Praktis Dalam Kampus










Opini, Haiqal-- Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Di mana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan.

Dalam hal ini seharusnya kampus harus bersih dari kegiatan kampanye atau politik praktis. Sehingga, segala bentuk kegiatan politik yang dikemas dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan.

Adanya dalih pembelajaran politik dengan kehadiran pejabat parpol di kampus juga tidak bisa diterima. Pasalnya, kegiatan pembelajaran politik bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan parpol.

Mahasiswa sebagai pemilih pemula memang menjadi sasaran potensial para pengurus parpol. Kehadiran para pengurus parpol di kampus jelas berupaya untuk menjaring simpati mahasiswa untuk memilih parpol tersebut.

Tidak apa jika kehadiran pejabat parpol ini hadir di kampus dalam kegiatan diskusi. Namun, kegiatan kampanye tetap dilarang di lingkungan kampus. Intinya, kampus terbuka untuk kedatangan pejabat parpol selama tidak melakukan kegiatan politik praktis apalagi sampai mendeklarasikan mendukung pejabat parpol terkait.

Untuk kedepannya, saya berharap kampus harus secara tegas melarang adanya kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Kegiatan kampanye di kampus tidak memberi contoh yang baik kepada para mahasiswa. Cukuplah melalui kegiatan Pemira menjadi pembelajaran Politik bagi para mahasiswa.

Haiqal Ghifari E
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
FISIP Unpas

Tidak ada komentar