Warga Tamasari Masih Melawan Pembangunan Rumah Deret
pasoendan.co—Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) mengadakan Konferensi Pers pada Selasa, 17 April 2018 bertempat di belakang masjid Al-Islam, RW 11 Tamansari, Bandung. Konferensi pers ini diadakan terkait dengan adanya tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menuntut pemberhentian kegiatan pembangunan rumah deret tamansari pada 12 april 2018 di depan kantor Walikota Bandung.
SK Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun
Kegiatan ilegal yang sudah berjalan 5 bulan ini telah merusak fasilitas umum serta rumah warga yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga.
"Ada proses pembangunan secara fisik, seperti pemagaran yang merupakan bagian dari proses pembangunan, padahal tidak boleh demikian karena ada perizinan yang belum beres," kata Rifzul, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam konferensi pers.
Menurutnya, pembangunan rumah deret juga belum memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyebutkan bahwa pembangunan Rumah Deret ini juga ilegal.
“Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan rumah deret ini tidak ada. Padahal sudah jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pembangunan wajib hukumnya mempunyai AMDAL. Ini juga merupakan pra-syarat izin lingkungan," jelas Rifzul,
Warga yang hak atas ruang hidupnya dilanggar oleh proyek pembangunan rumah deret melakukan aksi unjuk rasa bersama massa solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) pada Kamis, 12 April lalu.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi dorong-dorongan antara massa aksi dengan aparat kepolisian hingga massa aksi terdorong sampai kedepan pintu gerbang.
Tidak lama kemudian (Pengendali Masyarakat (Dalmas) datang dan disitulah terjadi tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Bahkan sempat terjadi tindakan refresif oleh pihak kepolisian terhadap salah satu wartawan.
(Alifa, Zul)
Beri Komentar