Soal Penggiringan Massa Pemira, KPUM Buat Peraturan Baru
pasoendan.co-- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FISIP Unpas mengeluarkan peraturan baru terkait penggiringan massa mahasiswa untuk memilih calon dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif.
Selama ini, penggiringan massa dilakukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah pemilih dalam pemira. Penggiringan massa juga dikatakan sebagai salah satu cara tiap Partai Politik (Parpol) mengajak mahasiswa untuk berkontribusi dalam Pemira.
Tak jarang penggiringan dilakukan di depan pintu kelas, sehingga mengganggu aktivitas perkuliahan dan kenyamanan dosen.
Baca juga: Dipaksa Nyoblos, Mahasiswa Risih
Penggiringan pun bahkan dilakukan oleh beberapa orang dari parpol kepada satu orang mahasiswa.
Atas dasar situasi demikian, KPUM FISIP Unpas mengeluarkan peraturan soal penggiringan massa saat Pemira.
Dalam Traktat Pemira Tahun 2018, Bab II Pasal 5 (f) tentang Kode Etik Peserta Pemira, dicantumkan bahwa penggiringan massa hanya dilakukan oleh dua (2) orang dari tiap parpol di setiap koridor kelas dengan jarak dua (2) meter dari pintu kelas dan tidak menggunakan kontak fisik, serta tidak mengganggu proses perkuliahan.
Peraturan ini ditambahkan oleh KPUM dengan harapan penggiringan suara tidak mengganggu proses perkuliahan seperti tahun lalu.
"Kami harap di koridor nanti tidak banyak orang sehingga kondusivitas perkuliahan tidak terganggu," ujar Rifatur saat diwawancara BPPM Pasoendan pada Selasa, (24/4).
Dalam wawancara terpisah dengan Wakil Dekan III FISIP Unpas, Sumardhani, menekankan perihal penggiringan agar tidak menggunakan iming-iming apapun.
"Penggiringan hanya untuk membawa mahasiswa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), jangan ada iming-iming apapun. Nanti azas Pemira (red. lugas, bebas, jujur dan adil) tidak terjamin," ujar Sumardhani.
(Melani)
Beri Komentar