Header Ads

Pembangunan Gedung Baru Unpas Terkendala Izin TABG

Ruang dekanat FISIP Unpas setelah selesai dirombak.


pasoendan.co-- Pembangunan gedung Kampus I Unpas dan Kampus II Tamansari terkendala pada izin Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG). Izin ini merupakan perizinan terakhir dari 14 izin yang diperlukan untuk membangun gedung baru di Kampus Unpas.

TABG ini sendiri merupakan peraturan yang dibentuk oleh Wali Kota Bandung. Dalam perizinan ini dibahas bentuk gedung, bangunan yang layak huni, serta teknis pembangunan gedung.

"TABG itu izin untuk membuat bangunan diatas 5 lantai, dan Kampus II Unpas di Tamansari memerlukan izin itu," ujar Yudi saat ditemui di ruangannya pada Senin, (16/4).

Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan ini berada di bawah tanggung jawab Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) Pasundan. Sampai saat ini, pihak YPT Pasundan masih melakukan tahap lobbying untuk mengurus izin TABG.

"Sampai sekarang masih lobbying untuk mengurus izin TABG, semoga tiga bulan dari sekarang izin TABG sudah selesai," katanya.

Adapun pemugaran ruangan di FISIP Unpas seperti perawatan ruangan dekanat dan penggantian ubin menggunakan dana fakultas.

Pemugaran pun bukan tidak dilakukan tanpa alasan. Menurut Wakil Dekan II Sutrisno, pemugaran ruang dekanat dilakukan karena ada kerusakan gedung.

"Ruang dekanat dibangun ulang karena ada beberapa ruangan yang bocor, makanya kami perbaiki," ujar Sutrisno.

(Jeje)



Tidak ada komentar