Siaran Pers: Tolak Pembangunan New Yogyakarta International Airport
SIKAP ALIANSI PELAJAR DAN MAHASISWA BANDUNG: TOLAK PEMBANGUNAN NEW YOGYAKARTA INTERNATIONAL AIRPORT
Siaran Pers, BPPM-- New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara internasional Yogyakarta merupakan mega proyek nasional seluas 600 hektare. Proyek bandara tersebut merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I (Persero) dan Grama Vikas Kendra (GVK) Power and Infrastructure, perusahaan asal India pada awal 2011.
Bandara ini digadang-gadang menjadi bandara terbesar se-Indonesia. Namun, sialnya bandara ini dibangun diatas lahan produktif milik warga Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo. Warga yang mayoritas bermata pencaharaian sebagai petani sudah jelas sangat dirugikan, sebab tak hanya lahan mereka yang hilang, rumah mereka pun juga ikut diratakan demi pembangunan yang hanya mementingkan kepentingan pengusaha atau korporasi.
Selain pembangunan bandara yang sudah jelas merenggut ruang hidup warga. Pembangunan bandara ini juga akan menimbulkan bencana alam bagi daerah sekitar. Pada Juni 2012, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun sebuah masterplan terkait kawasan pesisir dengan resiko bencana yang cukup tinggi. Pulau Jawa bagian selatan merupakan kawasan prioritas dengan resiko tsunami tinggi. Zona penunjang selatan Jawa pada segmen Jawa-Bali merupakan pemicu gempa bumi besar pada tahun 1840, 1867, dan 1875. Jumlah yang berpotensi terpapar di wilayah Kulon Progo ada 60.607 jiwa yang terancam.
Namun sayangnya, hasil kajian BNPB tersebut hanya dianggap angin lalu, karena rekomendasinya tidak pernah ditinjau, apalagi diimplementasikan oleh pemerintah. Ini terbukti ketika pada 27 November 2017 PT. Angakasa Pura I yang dikawal oleh 400 personel Polisi, SATPOL PP, Petugas PLN dan orang-orang berpakaian sipil (preman) menghancurkan lahan warga dan memutus aliran listik di setiap rumah warga.
Para petugas ini beralasan bahwa tindakan mereka di dasari oleh konsinyasi yang merupakan cara terakhir untuk mengusir warga dari lahan dan rumahnya. Padahal warga tidak pernah mengikuti proses konsinyasi, surat pengadilan-pun tidak pernah diterima warga.
Menurut Undang Undang No. 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tertulis dengan jelas, bahwa pemilik lahan berhak tidak setuju. Warga penolak bandara yakin, bahwa yang mereka lakukan sama sekali tidak melanggar hukum. Ditinjau dari berbagai aspek, pembangunan bandara interansional Yogyakarta sudah sangat merugikan warga, maka, dengan ini kami ALIANSI PELAJAR DAN MAHASISWA BANDUNG menuntut dan menyerukan:
1.Menolak Pembangunan New Yogyakarta International Airport.
2.Hentikan proses pengosongan lahan untuk kepentingan pembangunan bandara.
3.Adili petugas dan pihak PT. Angkasa Pura yang melakukan eksekusi lahan dan rumah warga.
4.Hentikan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Kepada seluruh pergerakan rakyat di Bandung, mari berkonsolidasi menyatukan kekuatan. Rakyat sedang ditindas habis-habisan oleh penguasa. Penggusuran ada dimana-mana. Mari bersama-sama memperjuangkan demokrasi dan kesejahteraan.
Salam pembebasan rakyat!
Lawan penggusuran dengan persatuan rakyat!
Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Bandung
Narahubung: 087717579059
Beri Komentar