Header Ads

Warga RW 11 Tamansari Tolak Rumah Deret

Warga RW 11 Tamansari melakukan long march dari Tamansari ke Balaikota Bandung untuk bertemu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Kamis (18/10).

BPPM, Press Release-- Warga RW 11 Tamansari menolak rencana pembangunan rumah deret (rudet) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Rencana pembangunan rumah deret merupakan bentuk perampasan ruang hidup warga.

Warga RW 11 kelurahan Tamansari telah menempati kawasan ini sejak tahun 1960-an. Warga membangun rumah dengan hasil keringat mereka sendiri. Saat ini, warga hidup dengan tenang dan cukup nyaman di rumah mereka masing-masing.

Hingga pada Juni 2017, pemkot mengundang warga ke rumah dinas Walikota Bandung untuk mensosialisasikan pembangunan rumah deret sebagai solusi dari penataan kawasan kumuh di kota Bandung.

Walikota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan bahwa program rumah deret merupakan program penataan pemukiman tanpa penggusuran. Namun pada faktanya, program ini merupakan penggusuran gaya baru.

"Kami diminta pindah dari rumah kami. Rumah kami akan dihancurkan lalu akan dibangun rumah deret diatasnya. Lalu kami bisa tinggal disana kembali sebagai penyewa," ujar juru bicara Forum Warga RW 11 Tamansari, Nanang, Kamis (19/10).

Pemkot Bandung beranggapan, lahan yang kini ditempati warga merupakan milik mereka. Sehingga mereka bebas mengusir warga. Padahal, warga telah menguasai tanah sejak 1960-an, namun Pemkot tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Penataan kawasan kumuh harusnya didasari oleh kepentingan warga, bukan estetika keindahan semata. Apalagi berdasarkan pesanan pengusaha. Untuk itu warga meminta Pemkot Bandung mencari alternatif lain jika ingin menata pemukiman warga.

Dalam skema rumah deret, warga akan direlokasi ke sejumlah tempat selama massa. Pemkot Bandung tidak bisa seenaknya merelokasi warga RW 11 Kelurahan Tamansari ke Rusun Rancalili. Pemkot seharusnya mempertimbangkan bahwa sumber penghasilan warga berada disekitar tempat tinggal mereka. Pindah ke rusun yang berjarak kurang lebih 15 kilometer dari tempat tinggal asal menuntut warga mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ke tempat kerja.

Pemkot harus mempertimbangkan warga yang sumber pencariannya tidak bisa dilepaskan dari lingkungan tempat tinggal mereka kini. Pedagang makanan misalnya, jika mereka pindah ke Rancacili, apakah Pemkot berani menjamin mereka bisa berdagang dengan pendapatan yang sama?

Yang juga bakal menjadi korban dari relokasi ke Rancacili adalah anak-anak. Mereka harus menempuh perjalanan sejauh 30 Kilometer untuk pergi ke sekolah dan pulang ke rumah. Orang tua mereka juga harus mengeluarkan uang lebih untuk ongkos anak mereka bersekolah.

"Kami juga menyesalkan Pemkot yang seakan terburu-buru dalam mengeksekusi pembebasan lahan tanpa memperhatikan kepentingan dan hak kami. Ancaman akan meratakan rumah jika belum juga mengosongkan rumah tentu sangat menyakiti hati kami," ungkap Nanang.

Untuk itu, Forum Warga RW11 Tamansari dengan tegas menolak rencana pembangunan Rumah Deret. Warga meminta Pemkot Bandung untuk mengkaji ulang program penataan kawasan pemukiman dengan memperhatikan hak-hak warga.

Narahubung
Nanang Hermawan 087829017410

Tidak ada komentar