Header Ads

Jangan Bohongi Mahasiswa Soal WiFi

 
Lengkong Besar, BPPM--"Akses terhadap WiFi yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIB sebenarnya merupakan instruksi dari pihak universitas agar diterapkan di seluruh fakultas, termasuk FISIP." Keterangan ini dipaparkan langsung oleh Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Sutrisno, pada 27 September 2017.

Menurutnya, instruksi kebijakan batas waktu akses terhadap WiFi terbukti mampu menekan tingkat kehilangan dan tindak asusila yang terjadi di FISIP Universitas Pasundan. Terhitung sejak diberlakukannya kebijakan ini FISIP terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan semua pihak.
 
Namun penerapan dari kebijakan ini sebenarnya menuai banyak protes dari mahasiswa FISIP itu sendiri. Mereka umumnya merasa dirugikan apabila WiFi kampus dimatikan secara sepihak.

"Kalau persoalannya adalah tingkat keamanan kampus kenapa harus WiFi yang dimatikan? Idealnya kan itu ditangani petugas keamanan. Kalau seperti ini, seharusnya pihak kampus membuka dialog dengan mahasiswa," Tutur Fajar Muharam, salah seorang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional '13.

Sementara itu Wakil Rektor II Unpas, Yudi Garnida membantah kabar yang mengatakan bahwa kebijakan batas waktu akses terhadap WiFi FISIP adalah instruksi universitas, "sepengetahuan saya, tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh universitas terkait batas waktu akses WiFi," tuturnya kepada BPPM  pada 3 Oktober 2017.

Yudi menekankan, tiap-tiap fakultas sebenarnya memang mempunyai bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Seperti persoalan batas waktu WiFi di FISIP yang merupakan bentuk kebijakan parsial fakultas.

"Saya tidak mau mengada-ada ya, jadi yang memberlakukan itu fakultas (red. FISIP) bukan universitas, karena sampai hari ini WiFi di Fakultas Teknik itu 24 jam," Pungkasnya saat menanggapi persoalan kebijakan WiFi.

(Rahadian)

Tidak ada komentar