Header Ads

Tatib Boleh Ada, Asal...

Salah seorang wali mahasiswa baru FISIP Unpas saat diwawancarai BPPM Pasoendan, Senin, (11/9).

Lengkong Besar, BPPM-- Keberadaan Panitia Tata Tertib atau biasa disebut Tatib dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) nyatanya didukung oleh wali Mahasiswa Baru (maba). Dukungan ini diperkuat dengan alasan keberadaan Tatib yang dapat membantu keberlangsungan acara PKKMB.

Salah seorang wali maba, Nani Winarni (40) menyatakan dukungannya terhadap keberadaan tatib. Saat diwawancarai BPPM. Nani meyakini bahwa mahasiswa saat ini harus di-disiplinkan supaya tidak melawan seniornya.

"Menurut saya tatib itu masih diperlukan, biar mahasiswa bisa disiplin," katanya.

Hal serupa dikatakan juga oleh Tatang Taryana (50) yang menjadi wali maba. Tatang menyetujui adanya tatib karena keberadaannya diperlukan untuk pendisiplinan mahasiswa baru.

"Yang penting sesuai koridor dan lebih bijaksana dalam pelaksanaannya supaya tidak ada mahasiswa baru yang dirugikan," ujarnya

Jangan Kelewat Batas

Keberadaan tatib tidak selalu mendapat dukungan dari wali mahasiswa. Tatib masih mengajarkan komunikasi yang bersifat koersif kepada mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan tindakan tatib yang masih membentak mahasiswa.

Tegar Rimbara (23) salah seorang wali maba mengatakan bahwa tatib boleh saja ada, asalkan kegiatannya tidak kelewat batas. Menurutnya tatib tidak boleh mengintimidasi mahasiswa, apalagi memberikan tekanan psikis. "Tatib boleh ada, asal kegiatannya tidak kelewat batas, tidak boleh ada intimidasi dan memberikan tekanan kepada mahasiswa baru," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016 yang berisi larangan segala tindakan yang bersifat koersif dan mengintimidasi, Tegar menjadi lebih yakin bahwa tatib harus lebih mendapat perhatian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian.

Tatang yang awalnya mendukung keberadaan tatib menjadi ragu karena keberadaan tatib ternyata tidak sesuai dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016.

"Kalau peraturan menteri seperti itu berarti harus dievaluasi lagi kegiatan PKKMB ini," pungkasnya.

Jeje

Tidak ada komentar