Soal Wifi Mati, Perlu Koordinasi Dengan Pihak Universitas
Wakil Dekan II Sutrisno saat diwawancarai BPPM Pasoendan, Rabu (27/9). |
Lengkong Besar, BPPM-- Saat ini mahasiswa FISIP Unpas diresahkan karena WiFi yang semulanya dapat diakses selama 24 jam kini dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya tindakan asusila yang terjadi di kampus FISIP Unpas.
Wakil Dekan II, Sutrisno memaparkan alasan mengapa WiFi hanya dinyalakan dari pukul 06.00-18.00 WIB, "Banyak keluhan dari petugas keamanan dan staf yang lembur di kampus, mereka melihat banyak orang luar kampus yang suka nongkrong di koridor, basement dan ruang prodi sambil minum-minum," ujarnya.
Sutrisno menjelaskan bahwa perihal batas waktu akses terhadap WiFi FISIP berada di bawah kewenangan universitas, sehingga pihak fakultas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang di instruksikan oleh pihak universitas.
"Pihak fakultas tidak berwenang untuk menambah jumlah CCTV, petugas keamanan, atau mengubah kebijakan soal pengadaan WiFi. Sebenarnya perihal ini berada dibawah kewenangan universitas," jelasnya.
Menurutnya, dengan penambahan CCTV bukan berarti tindakan asusila bisa berkurang, karena CCTV dipantau oleh pihak universitas sehingga sulit untuk menindak-lanjuti kasus asusila di kampus FISIP.
"Mahasiswa dan pihak keamanan harus menciptakan hubungan yang sinergis, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak, khususnya tindakan yang mencoreng nama baik kampus," imbuhnya.
Dalam wawancara berbeda, Fajar Muharam (HI'13) menanggapi pernyataan yang diberikan oleh Wakil Dekan II Sutrisno, menurutnya persoalan tindakan asusila di kampus FISIP merupakan tanggung jawab petugas keamanan dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (KSBRT).
"Persoalan tindak asusila yang terjadi di kampus idealnya ditangani oleh pihak keamanan, karena ruang kontrol CCTV berada di KSBRT. Alangkah baiknya jika petugas keamanan berkoordinasi dengan petugas yang berada di ruang kontrol CCTV," pungkasnya.
(Hermalia, Intan)
Beri Komentar