Header Ads

Pengadilan Negeri Bandung Jegal Proses Pencarian Keadilan Warga RW 02 Dago Elos

Warga RW 02 Dago Elos berkumpul dalam rangka melawan penggusuran proyek Apartemen MAJ yang akan dibangun di pemukiman warga, Minggu (24/9).
BPPM, Press Release-- Forum Warga RW 02 Dago Elos, Kelurahan Dago, Kota Bandung menyesalkan terlalu besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Warga menilai penetapan biaya banding ini sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum yang akan dilakukan oleh warga.

“Penetapan biaya banding ini menjegal upaya hukum yang kami lakukan,” tegas Koordinator Warga RW 02 Kelurahan Dago, Asep Ma’Mun, Minggu (24/9).

Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menetapkan biaya pendaftaran banding atas putusan 454/PDT.G/2016/PN Bdg sebesar Rp 237.050.000 . Biaya tersebut dirasa terlalu besar untuk ditanggung oleh 106 kepala keluarga (KK) yang akan mengajukan banding.

Sebelumnya, keturunan Keluarga Muller mengaku sebagai pemilik sah dari tanah seluas  4,2 hektare yang terletak di RW 02 Kelurahan Dago. Di atas tanah tersebut kini berdiri ratusan rumah warga dan aset Pemerintah Kota Bandung berupa Terminal Dago.

Keluarga Muller kemudian menggugat warga ke Pengadilan Negeri Bandung dengan barang bukti empat lembar Ergendom Vervonding (Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Belanda). Padahal berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Ergendom Vervonding tersebut sudah tidak berlaku lagi karena pemegangnya tidak pernah mengklaim lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional.

Namun majelis hakim persidangan memiliki pandangan lain. Mereka kemudian memenangkan penggugat yakni keturunan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Sebanyak 106 warga tidak menerima putusan tersebut dan melakukan upaya hukum berupa banding. Mereka menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung selaku kuasa hukum.

Saat akan mendaftarkan banding, panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 237.050.000. Dana tersebut harus sudah dibayarkan Senin, 25 September 2017. Jika tidak, warga selaku pihak tergugat akan dinyatakan menerima putusan 454/PDT.G/2016/PN Bdg yang memenangkan pihak tergugat.

Meski merasa berat, warga mencoba menghimpun dana secara swadaya untuk memenuhi persyaratan banding tersebut. Upaya penggalangan dana di internal warga tidak juga mencapai angka yang dibutuhkan. Warga kemudian melakukan penggalangan dana dengan meminta sumbangan dari pengendara yang melintas di depan Terminal Dago, Jalan Ir.H. Djuanda. Namun, upaya ini juga tidak meraih hasil yang signifikan.

Melihat kondisi ini, Asep menyatakan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja. Ia mengaku dirinya dan 106 kepala keluarga yang telah dikalahkan oleh pengadilan akan terus melawan untuk mendapatkan keadilan.

Warga RW 02 Kelurahan Dago tidak sendirian dalam perjuangan mempertahankan hak mereka. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga perorangan terus berdatangan ke Dago Elos untuk memberi dukungan. Mereka bersimpati terhadap perjuangan warga dan menilai perampasan hak oleh pengusaha juga bisa terjadi pada lahan yang kini mereka tempati.

Narahubung:
Mugni 082110101570

Tidak ada komentar