Pengadilan Negeri Bandung Jegal Proses Pencarian Keadilan Warga RW 02 Dago Elos
Warga RW 02 Dago Elos berkumpul dalam rangka melawan penggusuran proyek Apartemen MAJ yang akan dibangun di pemukiman warga, Minggu (24/9). |
BPPM, Press Release-- Forum
Warga RW 02 Dago Elos, Kelurahan Dago, Kota Bandung menyesalkan terlalu
besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung
Kelas IA Khusus. Warga menilai penetapan biaya banding ini sebagai upaya
untuk menghalangi proses hukum yang akan dilakukan oleh warga.
“Penetapan
biaya banding ini menjegal upaya hukum yang kami lakukan,” tegas
Koordinator Warga RW 02 Kelurahan Dago, Asep Ma’Mun, Minggu (24/9).
Panitera
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menetapkan biaya pendaftaran
banding atas putusan 454/PDT.G/2016/PN Bdg sebesar Rp 237.050.000 .
Biaya tersebut dirasa terlalu besar untuk ditanggung oleh 106 kepala
keluarga (KK) yang akan mengajukan banding.
Sebelumnya,
keturunan Keluarga Muller mengaku sebagai pemilik sah dari tanah seluas
4,2 hektare yang terletak di RW 02 Kelurahan Dago. Di atas tanah
tersebut kini berdiri ratusan rumah warga dan aset Pemerintah Kota
Bandung berupa Terminal Dago.
Keluarga
Muller kemudian menggugat warga ke Pengadilan Negeri Bandung dengan
barang bukti empat lembar Ergendom Vervonding (Sertifikat Hak Milik yang
dikeluarkan oleh Belanda). Padahal berdasarkan Undang-Undang Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960, Ergendom Vervonding tersebut sudah tidak
berlaku lagi karena pemegangnya tidak pernah mengklaim lahan tersebut ke
Badan Pertanahan Nasional.
Namun
majelis hakim persidangan memiliki pandangan lain. Mereka kemudian
memenangkan penggugat yakni keturunan Keluarga Muller dan PT Dago Inti
Graha. Sebanyak 106 warga tidak menerima putusan tersebut dan melakukan
upaya hukum berupa banding. Mereka menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bandung selaku kuasa hukum.
Saat
akan mendaftarkan banding, panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA
Khusus menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 237.050.000. Dana
tersebut harus sudah dibayarkan Senin, 25 September 2017. Jika tidak,
warga selaku pihak tergugat akan dinyatakan menerima putusan
454/PDT.G/2016/PN Bdg yang memenangkan pihak tergugat.
Meski
merasa berat, warga mencoba menghimpun dana secara swadaya untuk
memenuhi persyaratan banding tersebut. Upaya penggalangan dana di
internal warga tidak juga mencapai angka yang dibutuhkan. Warga kemudian
melakukan penggalangan dana dengan meminta sumbangan dari pengendara
yang melintas di depan Terminal Dago, Jalan Ir.H. Djuanda. Namun, upaya
ini juga tidak meraih hasil yang signifikan.
Melihat
kondisi ini, Asep menyatakan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja.
Ia mengaku dirinya dan 106 kepala keluarga yang telah dikalahkan oleh
pengadilan akan terus melawan untuk mendapatkan keadilan.
Warga
RW 02 Kelurahan Dago tidak sendirian dalam perjuangan mempertahankan
hak mereka. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga perorangan
terus berdatangan ke Dago Elos untuk memberi dukungan. Mereka bersimpati
terhadap perjuangan warga dan menilai perampasan hak oleh pengusaha
juga bisa terjadi pada lahan yang kini mereka tempati.
Narahubung:
Mugni 082110101570
Beri Komentar