PHK Sepihak, AMT Mogok Kerja
Lengkong
Besar, BPPM— Aksi mogok kerja Awak Mobil
Tangki (AMT) yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak
oleh PT. Pertamina Patra Niaga pada Senin, (19/6) di depan Depot Terminal Bahan
Bakar Minyak (TBBM) Ujung Berung, Bandung, diikuti oleh sekitar 60 orang pekerja
berlangsung damai.
Aksi
mogok kerja dipicu oleh rasa ketidakpuasan para pegawai AMT terhadap PT.
Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pelanggaran hak normatif, seperti
yang dikatakan oleh Abdul Rosid selaku Formator Federasi Buruh Transportasi
Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
“Pemutusan
Hubungan Kerja memang sudah lama dilakukan. Mereka sering ganti vendor tiap
tahun dan tiba-tiba pegawai AMT di PHK tanpa sebab yang jelas kemudian
diharuskan melamar (kerja) lagi dengan syarat yang aneh-aneh,” jelasnya.
Sistem
kerja outsourcing yang diberlakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga
dengan melakukan penerimaan pegawai dengan menggunakan vendor sangat merugikan
para pekerja.
“Banyak
hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Seperti tidak ada pengangkatan pekerja
untuk menjadi pegawai tetap, saldo BPJS yang kosong padahal mengikuti iuran
perbulan, tidak ada pesangon untuk pekerja di masa pensiun, dan tidak ada
jaminan pendidikan untuk anak,” tegasnya.
Rosid
juga mengungkapkan kekesalannya karena PT. Pertamina malah sibuk membangun
citra yang baik di mata masyarakat, daripada mensejahterakan pegawai.
“PT.
Pertamina tahun ini malah sibuk untuk membangun citra baik di masyarakat,
bukannya memenuhi hak-hak karyawan,” tutupnya.
(Rahadian,
Jeje)
Beri Komentar