Header Ads

PHK Sepihak, AMT Mogok Kerja



Lengkong Besar, BPPM— Aksi mogok kerja Awak Mobil Tangki (AMT) yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Pertamina Patra Niaga pada Senin, (19/6) di depan Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Ujung Berung, Bandung, diikuti oleh sekitar 60 orang pekerja berlangsung damai.

Aksi mogok kerja dipicu oleh rasa ketidakpuasan para pegawai AMT terhadap PT. Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pelanggaran hak normatif, seperti yang dikatakan oleh Abdul Rosid selaku Formator Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).

“Pemutusan Hubungan Kerja memang sudah lama dilakukan. Mereka sering ganti vendor tiap tahun dan tiba-tiba pegawai AMT di PHK tanpa sebab yang jelas kemudian diharuskan melamar (kerja) lagi dengan syarat yang aneh-aneh,” jelasnya.

Sistem kerja outsourcing yang diberlakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dengan melakukan penerimaan pegawai dengan menggunakan vendor sangat merugikan para pekerja.

“Banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Seperti tidak ada pengangkatan pekerja untuk menjadi pegawai tetap, saldo BPJS yang kosong padahal mengikuti iuran perbulan, tidak ada pesangon untuk pekerja di masa pensiun, dan tidak ada jaminan pendidikan untuk anak,” tegasnya.

Rosid juga mengungkapkan kekesalannya karena PT. Pertamina malah sibuk membangun citra yang baik di mata masyarakat, daripada mensejahterakan pegawai.

“PT. Pertamina tahun ini malah sibuk untuk membangun citra baik di masyarakat, bukannya memenuhi hak-hak karyawan,” tutupnya.


(Rahadian, Jeje)

Tidak ada komentar