Header Ads

12 Tuntutan Serikat Pekerja Dalam May Day 2017


Lengkong Besar, BPPM—Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya, berbagai serikat pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa bertempat di depan Gedung Sate Bandung, Senin (1/5).

Aksi ini diikuti oleh 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan organisasi masyarakat lainnya juga turut serta mahasiswa dari berbagai kampus di kota Bandung.

Muhamad Sidarta sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan realisasi terhadap dua belas tuntutan yang ditetapkan oleh serikat pekerja. 

“Pemerintah harus melakukan realisasi tuntutan walau bagi mereka berat, walaupun mereka tidak biasa bekerja keras oleh karena itu kami tekan terus. Agar tidak menjadi masalah kedepannya, tuntutan ini harus dijalankan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan akan perlunya peran pemerintah sebagai pengawas masuknya tenaga kerja asing dan penindak terhadap pelanggaran Undang-Undang yang merugikan buruh.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat harus mampu melaksanakan pengawasan bersama masyarakat dan serikat pekerja dalam menekan tingkat tenaga kerja asing dan perusahaan asing di Jawa Barat, karena sampai hari ini fungsi pemerintah nihil,” ungkapnya.

Adapun dua belas tuntutan serikat pekerja adalah sebagai berikut:
  1. Tolak rencana revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
  3. Batalkan UMP Tahun 2017.
  4. UMSK harus sudah ditetapkan oleh Gubernur akhir Desember dan berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk seluruh jenis sektor industri barang dan jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi di mana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
  5. Belakukan struktur dan skala upah sebagaimana telah di atur oleh Permenaker RI No. 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah.
  6. Tolak pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Tolak tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal.
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh local atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
  9. Perbaiki profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN, BPJS kesehatan dan fasilitas kesehatan/rumah sakit untuk seluruh rakyat Indonesia.
  10. Tegakan hukum perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
  11. Khusus upah sektoral Kota Bandung yang sampai saat ini tidak jelas proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung, mendesak Walikota Bandung agar mengambl kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat disahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, namun belum Nampak progresnya.
  12. Tolak Perda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang kawasan tanpa rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau, karena Perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh di sektor  industri hasil tembakau.


(Rahadian, Jeje)

Tidak ada komentar