Keputusan Dekan FISIP Unpas, Kuliah 7 Tahun Bakal di Drop Out
Wakil Dekan I, Heri Erlangga (batik biru) saat sosialisasi SK Dekan tentang Kebijakan Akademik, Kamis (15/12) siang di Ruang Rapat Dekanat. |
Lengkong Besar, BPPM -- FISIP Unpas menetapkan kebijakan Drop Out (DO) untuk mahasiswa yang mencapai masa studi 7 tahun di kampus. Kebijakan itu tercantum dalam SK Dekan FISIP Unpas tentang Kebijakan Akademik yang disosialisasikan ke seluruh Ketua Lembaga Kemahasiswaan, Kamis (15/12) di Ruang Dekanat.
Kebijakan DO itu merupakan bentuk penanganan kampus terhadap mahasiswa yang telah menempuh masa studi 7 tahun atau lebih. Wakil Dekan I Bidang Akademik, Heri Erlangga, menjelaskan kebijakan DO ini tidak lepas dari Peraturan PendidikanTinggi (Dikti) dalam pengetatan akademik.
"Ini keputusan Dikti, jadi kampus swasta yang awalnya peraturannya longgar, sekarang jadi lebih ketat," kata Heri Erlangga saat diwawancarai BPPM usai sosialisasi.
Kebijakan ini, lanjut Heri, baru mulai berlaku di tahun 2017. Namun, dalam SK Dekan tentang Kebijakan Akademik, disebutkan tanggal 31 Desember 2016 merupakan batas waktu bagi mahasiswa yang telah menempuh masa studi 7 tahun.
"Apabila sampai batas waktu tersebut belum ada penyelesaian maka akan ditawarkan pilihan prosedur Drop Out atau melalui program recycle (daur ulang)," demikian salah satu kebijakan dalam SK.
Saat ini, pihak Dekanat mulai mempersiapkan database mahasiswa yang telah menempuh masa studi 7 tahun atau lebih. Sasarannya mahasiswa angkatan 2009, 2010, 2011, dan 2013.
SK Dekan pun memberi batas waktu untuk mahasiswa FISIP Unpas angkatan 2010 agar menyelesaikan masa studi di bulan Juni 2017. Jika tidak sanggup menyelesaikan, maka terancam DO.
Kendati SK Dekan terbilang ketat, namun terdapat kebijakan yang meringankan terutama untuk mahasiswa angkatan 2010 dan 2011 yang telah mencapai minimal 100 SKS. Disebutkan, mahasiswa tersebut akan diberi dispensasi Ujian Khusus maksimal sebanyak 20 mata kuliah. (Jeje)
Beri Komentar