Pernyataan Bandung Menolak Pemberangusan Buku oleh Aparat
Press Release, BPPM -- Bagi rakyat Indonesia, Bulan Mei bukan hanya sekadar keterangan waktu. Tetapi juga bermakna sebagai ingatan atas peristiwa penting dalam sejarah pergerakan kebangkitan nasional 1908, juga perubahan besar yang terjadi dengan Reformasi 1998. Dan setiap tahun, tanggal 17 Mei juga ditetapkan sebagai peringatan Hari Buku Nasional. Kebangkitan Nasional 1908, Reformasi 1998, Hari Buku Nasional; ketiganya bermakna sebagai kesatuan menuju budaya demokrasi.
Namun, ironisnya pada bulan Mei 2016 inilah terjadi berbagai peristiwa pemberangusan terhadap dunia literasi dan kebebasan berekspresi. Dengan alasan bangkitnya kembali paham Partai Komunis Indonesia (PKI), aparat kepolisian, militer, dan organisasi massa, secara sewenang-wenang melakukan razia dan memberangus buku-buku yang mereka sebut sebagai buku “Kiri”.
Perbuatan anti kebudayaan ini senyata-nyatanya telah melanggar Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Keputusan tersebut telah membatalkan UU No.4/PNPS/1963, yang selalu dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam pemberedelan buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kejaksaan hanya bisa menyita buku dan barang cetakan lain jika telah mendapat izin pengadilan. Maka, mengingat keputusan Mahkamah Keputusan tersebut, aparat kepolisian, militer, terlebih organisani massa, tidak berhak melakukan razia dan memberangus buku.
Selain itu, sejak beberapa bulan terakhir, dengan alasan mencegah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), telah terjadi pula berbagai pemberangusan terhadap kebebasan bereskpresi. Intimidasi dan pembubaran diskusi publik, festival seni budaya, pemutaran film, teater, hingga penyerbuan organisasi massa intoleran ke dalam lingkungan kampus.
Tap MPRS No. XXV Th. 1966 tentang larangan penyebaran paham komunisme yang selalu dijadikan dalih, sesungguhnya telah ditinjau ulang melalui Tap MPR No.1 Th. 2003 melalui Pasal 2 angka 1 yang mengamanatkan tetap adanya “Penghormatan pada prinsip-prinsip keadilan, menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak azasi manusia.”
Di Bandung, ini terjadi pada pementasan Monolog Tan Malaka, penangkapan seniman pantomim, dan penyerbuan organisasi massa ke dalam lingkungan kampus Insititut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Intimidasi dan pemberangusan kebebasan berekspresi ini tak hanya terjadi di Bandung, tapi juga Jakarta dan Yogjakarta. Terjadi pembiaran aparat kepolisan atas kesewenang-wenangan organisasi massa yang bertindak intoleran tersebut.
Atas nama hak-hak kami sebagai warga negara yang dilindungi kontitusi, maka dengan ini, kami pegiat literasi, seniman, aktivis budaya, dan pelaku komunitas kreatif Kota Bandung menyerukan pernyataan:
- Mendesak aparat kepolisan dan militer menghentikan intimidasi dan pemberangusan terhadap buku, diskusi buku, dan aktivitas literasi lainnya
- Mendesak aparat kepolisan dan militer menghentikan pembiaran atas perbuatan organisasi massa intoleran yang mengancam kebebasan bereskpresi
- Mendesak kesungguhan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melaksanakan UUD, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan budaya demokrasi melalui kehidupan dunia literasi yang sehat, termasuk melindungi hak-hak warga negara dalam kebebasan berekspresi
- Mendesak para pembesar di jajaran pemerintahan untuk berhenti mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontra produktif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk bagi kelangsungan budaya demokrasi yang sehat
- Menyerukan pada para pemangku kepentingan dalam perbukuan nasional (para penulis, penerbit, penerjemah, penyunting, penjual buku, pembaca, pegiat literasi) dan masyarakat luas; bersatu menolak pemberangusan buku dan kebebasan berekspresi.
Tuhan bersama kita!
Bandung, Gedung Indonesia Menggugat, 17 Mei 2016.
Pegilat Literasi, seniman, aktivis budaya, pelaku komunitas kreatif Kota Bandung
- Ahda Imran (LPM Daunjati)
- Hanief (Komunitas Gedung Indonesia Menggugat)
- Bilven (Ultimus)
- Deni (Lawang Buku)
- John Heryanto (LPM Daunjati)
- Ekalaya Adji (Idea Institute)
- Sahlan Mustaba ( Main Teater Bandung)
- Dyaning. P (Media Parahyangan)
- Robby Darmawan (LPM Suaka)
- Adrian Dwi (BEM UNLA)
- Regin WN (BEM FKIP UNLA)
- Aditya F. Ihsan (ISH Tiang Bendera ITB)
- Renando Yafi (MG – KSSEP ITB)
- M. Nata Adhiyaksya (DPM STKS Bandung)
- Arief Rahman H (Media Mahasiswa Indonesia)
- M. Syahid Syawahidul Haq (Unit Pers Mahasiswa UPI)
- Wisnu (Perpustakaan Apresiasi)
- Indra (Jaringan Buku Alternatif)
- Kukuh (Lingkar Sastra ITB)
- Raka (BEM FIB UNPAD)
- Mujia R. Idris (UKSK UPI)
- Dasep Sumardjani (Kebun Seni)
- Sinatrian Lintang R (Lingkar Studi Mahasiswa Telkom University)
- Zen RS (panditfootball.com)
- Harold Wilson (LBH Bandung)
- Urab (Ultimus)
- Rinaldi Fitra Riandi (Unpas)
- M. Rizky A.D (Unpas)
- Muhammad Taufik (STKIP Pasundan)
- Ryan R. Akbar (Universitas Telkom)
- Lenin (Unhan)
- Firman Hidayah K (STKS Bandung)
- Egi Budiana (LPM Jumpa Unpas)
- Muhammad Rushdi (Majalah Ganesha ITB)
- Rama Priambudhi (Dewantara Institute)
- Isthiqonita (LPM Suaka)
- Adytia F. Ihsan (KM ITB)
- Didin Tulus (Ultimus)
- Adi (AJI Bandung)
- Iqbal AS Hidayat (Gerakan Aktivis 77/78)
- M. Habib (LPM Daunjati)
- Immanuel Deporat (LPM Daunjati)
- Anton Kurnia (Front Api)
- Adi Marsela (AJI Bandung)
- Adam Rahadian Ashari
- Agung Sedayu
- Agus Bebeng
- Ahma Imran
- Ahmad Fauzan
- Ahmad Nurcholi
- Aming Derahman
- Andar Manik
- Wisnu Primason (Cikuda Papers)
- Andika Tazaka
- Anwar Siswadi
- Ari Adi Purwawidjana
- Arif Yogiawan (LBH Bandung)
- Bob Teguh
- Budi Yoga Soebandi
- Budiana Irmawan
- Dadan Ramdan Harja
- Dedie Koral
- Denang Sang Denai
- Dwi Amelia
- Dewi Maulani
- Dodi Ahmad Fauzi
- Eko Arif Nugroho
- Faiz Ah Soul
- Frino Bariarclarur
- Furqon AMC (Kabar Kampus)
- Goben Gusmiadi
- Gusjur Mahesa
- Gustaf Hariman Iskandar
- Hari Pochang
- Hawe Setiawan
- Heliana Sinaga
- Hervana HMT
- Heriadi Tanzil
- Heri Dia
- Iwan Abda
- Ipogn Witono
- Isa Perkasa
- Kiai Matdon
- Maman Imanulhaq
- Mang Dadang
- Martha Topeng
- Melia Melie Agustine
- Mimi Fadwi
- Mohammad Chandra (LPM Daunjati)
- M. Firman EP (Festival Indonesia Menggugat)
- Muhidin M. Dahlan
- Mukti Mukti
- Oshi Prisepti Koestatan (Studio Jamus)
- Pamanku Agus Salim
- Rifqi Fadhlurrakhman (Festival Indonesia Menggugat)
- Pradetia Novitri
- Rahitat Jabaril
- Reggi Kayong Munggaran
- Ridwan CH Madris
- Riyadus Salihin
- Sahlam Bahuy
- Sapei Rusin
- Semi Ikra Anggara (Alumni STSI)
- Setiaji Purna Sataoko
- Tisna Sanjaya
- Ubaidillah Mustar
- Wanggi Hoedianto
- Wawan Sam
- Wawan Sofwan (Main Teater Bandung)
- Wawan WG
- Wili Hanafi
- Yopi Setia Umbara
- Yusef Muldiana
- Zaki Yamani
- Zullfa Nasrullah
- Fagih R. Purnama (Media Parahyangan)
- M. Muslim Gifari (Bias Bahasa)
- Irfan Teguh P. (Pustaka Preanger)
- Farhad Zamani (Majalah Ganesha ITB)
- Beni AS (Perpustakaan Antropologi Unpad)
- Suka Sapi (Ultimus)
- Doni (Ultimus)
- Wytny Alia (LMP Jumpa Unpas)
- Wildan (STHB)
- Iman (RJ Soang)
- Fauzan Sazli (Warga Cijerah)
- Reni Andriani (ISBI)
- Saepul Mujib (ISBI)
- Galuh Pangestri Larashati (In The House Project)
- Fareza HS (Festival Indonesia Menggugat)
- Sultan (Suas Lorong)
- Apel Gumilar (Media Parahyangan)
- Andrenaline (Tjimahi Heritage)
- Ismael Faruki (Majalah Ganesha ITB)
- Ujang (Front API)
- Rudiansyah (Front API)
- Fajar Kelana (Festival Indonesia Menggugat)
- Edo W Aditiawarma (Festival Indonesia Menggugat)
- Hanief Mochamad (Festival Indonesia Menggugat)
- Herdiansyah Suhandi (Festival Indonesia Menggugat)
- Ghera Nugraha (Festival Indonesia Menggugat)
- Wisnu Tri (Festival Indonesia Menggugat)
- Abi Koes (Festival Indonesia Menggugat)
- Annisa Yovani (Festival Indonesia Menggugat)
- Dani Yulio Putra (Festival Indonesia Menggugat)
- Annas (Festival Indonesia Menggugat)
Mencermati berbagai peristiwa yang terjadi selama satu bulan terakhir di Bandung, Jakarta, Yogjakarta, dan di berbagai kota di Indonesia.
Beberapa hal yang diserukan adalah:
1. Aparat polisi dan militer segera menghentikan razia dan pemberangusan buku di berbagai kota
2. Pemerintah bersungguh-sungguh melindungi hak-hak warga negara untuk mengakses dan membaca buku serta melakukan diskusi publik yang mencerdaskan tanpa dihalang-halangi
3. Para pemangku kepentingan (stake holder) perbukuan nasional seperti penulis, penerbit, penerjemah, penyunting, penjual buku, pembaca, pegiat literasi, dan masyarakat luas hendaknya bersatu menolak pemberengusan buku.
1. Aparat polisi dan militer segera menghentikan razia dan pemberangusan buku di berbagai kota
2. Pemerintah bersungguh-sungguh melindungi hak-hak warga negara untuk mengakses dan membaca buku serta melakukan diskusi publik yang mencerdaskan tanpa dihalang-halangi
3. Para pemangku kepentingan (stake holder) perbukuan nasional seperti penulis, penerbit, penerjemah, penyunting, penjual buku, pembaca, pegiat literasi, dan masyarakat luas hendaknya bersatu menolak pemberengusan buku.
Menolak pemberangusan buku yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pihak kepolisian maupun militer.
Beri Komentar