Header Ads

Keberatan Terbitan Kami, Silahkan Kirim Hak Jawab

Lengkong Besar, BPPM -- Tulisan opini mahasiswa berjudul “Dinamika Politik Mahasiswa FISIP Unpas Kacau” yang dimuat www.pasoendan.co 12 Februari lalu memicu reaksi. Lembaga Kemahasiswaan (LKm) FISIP Unpas yang merasa keberatan dengan tulisan langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan BPPM sebagai penanggung-jawab tulisan.

Dalam rapat, perwakilan LKm mengemukakan keberatannya atas judul tulisan opini tersebut. LKm menilai penggunaan kata “mati, wafat dan innalilahi” pada judul telah menyakiti perasaan lembaga. Sebelumnya, BPPM langsung mengubah judul, sehari setelah penerbitan atas permintaan mahasiswa.

Gubernur Hima-KS, Anita, mengatakan dampak dari opini tersebut sudah dirasakan oleh pihak lembaganya. Ia mengungkapkan, Hima-KS yang sedang mencari sponsor untuk sebuah acara, mendapat pertanyaan soal opini itu. “Kami ditanya oleh pihak sponsor mengenai tulisan tersebut,” katanya.

Awang Munawar, dosen yang dihadirkan pada rapat mengatakan bahwa tulisan opini yang dimuat BPPM itu membutuhkan sikap responsif bukan reaktif. Ia menjelaskan, kegiatan pemberitaan BPPM yang sering mengkritisi kampus adalah fungsinya. “Memang itu fungsi pers,” jelasnya.

Presiden BPPM, Resha Harpina, menerangkan bahwa opini adalah pendapat subjektif dari penulis. Ia mengatakan, BPPM menyediakan hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan dan dirugikan. “Jika ada yang keberatan kami menyediakan hak jawab. Tulisan dibalas tulisan, gagasan dibalas gagasan,” katanya.

Hal senada juga dijelaskan Dewan Pertimbangan BPPM, Fajar Hasanul. Ia menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan agar menggunakan mekanisme hak jawab. “Silahkan kirimkan tulisannya, poin mana yang ingin diklarifikasi. Tulisan apapun dalam hak jawab tidak akan ada pengeditan, sekeras apa pun tetap akan dimuat selama itu rasional,” katanya.

Jajaran LKm merasa khawatir dengan citra kampus setelah penerbitan artikel opini tersebut. LKm takut jika artikel itu bisa memberi penilaian buruk publik pada FISIP Unpas. “Karena itu, dengan adanya hak jawab pembaca nantinya akan bisa mempertimbangkan gagasan antara opini penulis dan hak jawab yang dibuat,” tambah Fajar.

Hak jawab, menurut www.dewanpers.or.id adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. 

Dalam aturan Dewan Pers, disebutkan juga hak jawab akan tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan, pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab kecuali jika ada kesepakatan.

Rapat Dengar Pendapat yang diadakan DPM FISIP Unpas berlangsung selama hampir 3 jam. Rapat itu dihadiri Wakil Dekan III Sumardhani, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Sutrisno, dan Ketua SBAP Tata beserta jajarannya, serta dosen Awang Munawar. (Ruli)

Tidak ada komentar