Keberatan Terbitan Kami, Silahkan Kirim Hak Jawab
Lengkong Besar,
BPPM -- Tulisan
opini mahasiswa berjudul “Dinamika Politik Mahasiswa FISIP Unpas Kacau” yang
dimuat www.pasoendan.co
12 Februari lalu memicu reaksi. Lembaga Kemahasiswaan (LKm) FISIP Unpas yang
merasa keberatan dengan tulisan langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat
dengan BPPM sebagai penanggung-jawab tulisan.
Dalam
rapat, perwakilan LKm mengemukakan keberatannya atas judul tulisan
opini tersebut. LKm menilai penggunaan kata “mati, wafat dan innalilahi” pada
judul telah menyakiti perasaan lembaga. Sebelumnya, BPPM langsung mengubah
judul, sehari setelah penerbitan atas permintaan mahasiswa.
Gubernur
Hima-KS, Anita, mengatakan dampak dari opini tersebut sudah dirasakan oleh pihak
lembaganya. Ia mengungkapkan, Hima-KS yang sedang mencari sponsor untuk sebuah
acara, mendapat pertanyaan soal opini itu. “Kami ditanya oleh pihak
sponsor mengenai tulisan tersebut,” katanya.
Awang
Munawar, dosen yang dihadirkan pada rapat mengatakan bahwa tulisan opini yang
dimuat BPPM itu membutuhkan sikap responsif bukan reaktif. Ia menjelaskan,
kegiatan pemberitaan BPPM yang sering mengkritisi kampus adalah fungsinya.
“Memang itu fungsi pers,” jelasnya.
Presiden
BPPM, Resha Harpina, menerangkan bahwa opini adalah pendapat subjektif dari
penulis. Ia mengatakan, BPPM menyediakan hak jawab bagi pihak yang merasa
keberatan dan dirugikan. “Jika ada yang keberatan kami menyediakan hak jawab.
Tulisan dibalas tulisan, gagasan dibalas gagasan,” katanya.
Hal
senada juga dijelaskan Dewan Pertimbangan BPPM, Fajar Hasanul. Ia menyarankan
kepada pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan agar menggunakan mekanisme hak
jawab. “Silahkan kirimkan tulisannya, poin mana yang ingin diklarifikasi.
Tulisan apapun dalam hak jawab tidak akan ada pengeditan, sekeras apa pun tetap
akan dimuat selama itu rasional,” katanya.
Jajaran
LKm merasa khawatir dengan citra kampus setelah penerbitan artikel opini
tersebut. LKm takut jika artikel itu bisa memberi penilaian buruk publik pada
FISIP Unpas. “Karena itu, dengan adanya hak jawab pembaca nantinya akan bisa
mempertimbangkan gagasan antara opini penulis dan hak jawab yang dibuat,” tambah
Fajar.
Hak
jawab, menurut www.dewanpers.or.id adalah hak seseorang, sekelompok
orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan
atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama
kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers
yang memublikasikan.
Dalam
aturan Dewan Pers, disebutkan juga hak jawab akan tidak berlaku jika setelah
dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan, pihak yang
dirugikan tidak mengajukan hak jawab kecuali jika ada kesepakatan.
Rapat
Dengar Pendapat yang diadakan DPM FISIP Unpas berlangsung selama hampir 3 jam.
Rapat itu dihadiri Wakil Dekan III Sumardhani, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi
Sutrisno, dan Ketua SBAP Tata beserta jajarannya, serta dosen Awang Munawar. (Ruli)
Beri Komentar