Header Ads

Kebijakan Baru FISIP Perketat Administrasi

Lengkong Besar, BPPM -- Di FISIP Unpas ada hal berbeda mengenai kebijakan mengikuti Ujian Akhir Semester. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada mekanisme secara administratif. Adapun hal yang berbeda dalam kebijakan tersebut mengenai keikutsertaan mahasiswa dalam mengikuti ujian. Bagi mahasiswa yang telah melaksanakan kewajibannya secara administratif dapat mengikuti ujian pada tanggal 11 Januari, sedangkan yang belum harus mengikuti ujian pada tanggal 22 Januari. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan mahasiswa dalam persyaratan administratif.

Kebijakan baru ini cukup membuat mahasiswa sedikit kaget dan keberatan karena terjadi secara mendadak dan tanpa sosialisasi yang cukup. Hal ini ditanggapi Andri, mahasiswa kom'07, menurutnya, kebijakan seperti ini memojokan mahasiswa. “ tolong kepada pihak dekanat agar mengerti keadaan ekonomi mahasiswa,” tuturnya. Selain itu, seharusnya pihak dekanat memberikan estimasi waktu bagi mahasiswa agar mempersiapkan segala sesuatunya.

Giri, mahasiswa HI'07, ikut berpendapat mengenai kebijakan baru ini. Seharusnya sebelum mengambil suatu kebijakan terlebih dahulu pihak dekanat mengadakan audiensi dengan mahasiswa sehingga keputusan yang diambil akan lebih dipertimbangkan. “Kebijakan terlalu mendadak,” tambahnya. Kendala lain terjadi dalam hal ketidakjelasan siapa yang menangani advokasi.

Lain Giri lain Yayuk, mahasiswa HI'06, terjadi diskriminasi sosial dalam hal implementasi kebijakan. Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara dana yang masuk dengan fasilitas dan pelayanan, dikeluhkan wanita berkerudung ini. Masih menurut Yayuk, Seharusnya dalam mengambil suatu kebijakan pihak dekanat harus memperhatikan proses pengambilan kebijakan itu sendiri.

Fajar, mahasiswa bisnis'07, ikut menyampaikan aspirasinya, kebijakan yang ada tidak efektif dan efisien dalam hal waktu karena terjadi perbedaan pelaksanaan ujian. Fajar pun menambahkan, Sebaiknya ada solusi yang lebih berpihak pada mahasiswa yang diambil pihak dekanat.

Menaggapai hal diatas, Budiana, selaku PD II, menuturkan duduk permasalahn mengenai kebijakan yang ada. Sebenarnya tidak terjadi diskriminasi dalam kebijakan ini, hanya saja kebijakan dibuat untuk menertibkan proses administrasi agar tidak menghambat kegitan-kegiatan yang ada di FISIP Unpas seperti pembayaran gaji dosen dan para pegawai. Selain itu, mekanisme pengambilan kebijakan ini dihasilkan dari hasil rapat pihak dekanat. Jadi kita harus dapat membedakan mana kebijakan yang harus beraudiensi dengan mahasiswa dan kebijakan yang merupakan otoritas dekanat. “Kami selaku dekanat tetap menerima aspirasi mahasiswa”, tambahnya. [] Bam'Z, Ekaz.

Tidak ada komentar